Di sisi lain, PT GTJ menyatakan Pemprov DKI tidak berhak memutus kontrak secara sepihak.
Terlebih lagi, perjanjian kontrak yang dilakukan dengan sistem build, operate, transfer (BOT) itu baru akan berakhir tahun 2023.
Mereka juga membantah pernyataan Ahok yang menyebut mereka menerima tipping fee hingga Rp 400 miliar. Sebab, mereka menyebut tipping fee "kotor" yang mereka terima hanya Rp 255 miliar.
Direktur Utama PT Navigat Organic Energy Indonesia Agus Nugroho mengatakan, dana Rp 255 miliar merupakan dana yang diterima setelah pemotongan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen atau setara Rp 15 miliar.
"Jadi, dari kas DKI yang keluar Rp 280 miliar, cuma sama mereka dipotong PPN 10 persen. Jadi, yang masuk ke rekening kami Rp 255 miliar," kata Agus saat rapat dengan Komisi D DPRD DKI di Gedung DPRD, Kamis (29/10/2015).
PT Navigat Organic Energy Indonesia merupakan perusahaan yang bekerja sama dengan PT GTJ dalam pengelolaan sampah di TPST Bantargebang (joint operation).
Mereka merupakan perusahaan yang bertugas mengolah sampah menjadi energi listrik.
Menurut Agus, dana Rp 255 miliar kemudian dipotong segala macam pajak dan uang community development, dalam hal ini untuk Pemerintah Kota Bekasi selaku daerah yang terkena dampak.
Setelah pemotongan tersebut, tipping fee "bersih" yang tersisa tinggal Rp 199 miliar. Agus menyebut dana tersebut tidak dapat menutup biaya operasional perusahaan. Mereka pun menyatakan merugi.
"Sementara itu, biaya operasional kami lebih dari Rp 200 miliar per tahun. Itu untuk gaji karyawan, pemeliharaan sarana dan prasarana, buat beli solar dan perawatan alat berat, memproses air limbah supaya kualitasnya bagus, dan buat penghijauan," tutur Agus.