Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspadai Dana Titipan dalam Laporan Sumbangan Kampanye Pilkada

Kompas.com - 20/11/2015, 13:00 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Dalam rangka mengikuti pilkada serentak 9 Desember 2015, setiap pasangan calon diwajibkan membuat laporan dana sumbangan kampanye secara transparan.

Terkait laporan dana sumbangan kampanye ini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengingatkan sejumlah kejanggalan yang patut diwaspadai. (Baca: Gunakan Dana Penyumbang Fiktif, Kemenangan Pilkada Bisa Dibatalkan)

Berdasarkan pengalaman pada pilkada sebelumnya, menurut Titi, kejanggalan yang harus diwaspadai adalah banyaknya penyumbang yang mendonorkan dana dengan nominal serupa dan mengambil batas maksimal nilai sumbangan.

Terkait kejanggalan ini, Titi menduga adanya modus dana titipan. Ada satu penyandang dana besar yang sengaja membagi-bagikan uangnya kepada banyak orang untuk kemudian disumbangkan melalui banyak orang dengan nominal yang sama.

"Beberapa temuan dari pemilu 2004 dan 2009, ada yang menyumbang sesuai batas maksimal dan angka yang besar, tapi secara kemampuan finansial tidak layak untuk menyumbang sebesar itu. Ternyata, ada dana-dana titipan," kata Titi Anggraini kepada Kompas.com, Jumat (20/11/2015).

Dalam pilkada, kata Titi, batas maksimal sumbangan perseorangan adalah Rp 50 juta. Sedangkan batas maksimal sumbangan untuk badan hukum, lembaga, dan perusahaan, sebesar Rp 350 juta.

Untuk mendorong transparansi laporan dana kampanye, Titi menyarankan agar profesi atau pekerjaan si penyumbang disertakan dalam laporan. Selain itu, petugas yang memeriksa laporan dana kampanye tersebut sedianya melakukan pengecekan lapangan dengan membandingkan kelayakan hidup donatur dengan nominal dana yang disumbangkan.

"Kalau pas dicek, rumahnya masih ngontrak, tetapi sumbang Rp 50 juta, itu ada indikasi," tutur Titi.

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) sebelumnya mencurigai laporan sumbangan dana kampanye salah satu pasangan di Tangerang Selatan. Ada 19 penyumbang perseorangan untuk salah satu pasangan calon yang menyumbangkan dana dengan nominal sama, yakni Rp 50 juta. (Baca: JPPR Curigai Penyumbang Dana Fiktif Pasangan Calon Kepala Daerah Tangsel)

Rata-rata penyumbang tersebut adalah orang yang masih punya hubungan keluarga atau kerabat dengan pasangan calon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com