Pekerjaannya sebagai dokter di rumah sakit wilayah Teluk Gong, Jakarta Utara, tidak menghalangi niatnya untuk mengurus sendiri roya atau penghapusan hak tanggungan.
"Ini pertama kalinya saya mengurus sendiri. Belum pernah ada pengalaman ngurus kayak begini sendirian langsung ke kantor BPN," kata Darmadi kepada Kompas.com, Senin (23/11/2015) pagi.
Hari ini, Darmadi sudah datang kedua kalinya untuk mengurus roya. Dari penjelasan yang dia dapat, pengurusan roya paling lama selesai dalam waktu satu pekan.
Pemohon harus beberapa kali datang ke kantor untuk mengurus kelengkapan dokumen sebagai persyaratan.
Tidak hanya bertanya soal teknis, Darmadi juga menanyakan, berapa biaya yang harus dibayar. Mendengar jawaban petugas, dia kaget dan wajahnya semringah. Ternyata, untuk mengurus roya sampai selesai, Darmadi cukup mengeluarkan Rp 60.000 saja.
Sebelum memutuskan mengurus sendiri, Darmadi sempat konsultasi dengan notaris kenalan temannya.
Hal yang mengejutkan, jika menggunakan jasa notaris untuk mengurus roya sampai selesai, memerlukan biaya hingga jutaan rupiah.
"Kenalan notaris di Kelapa Gading yang saya tanya itu, tarifnya Rp 4 juta sampai Rp 5 juta kalau mau (urus) roya. Saya juga dapat saran dari bank supaya urus sendiri saja," ujar Darmadi.
"Selama ngurus roya di sini, sampai sekarang, saya merasa pelayanannya sudah oke. Petugasnya juga ramah. Lebih baik urus sendiri. Malahan, lebih ribet urus SIM ketimbang di sini," ujar dia menambahkan.
Pemberian tip
Selain Darmadi yang mengurus sendiri, cukup banyak perwakilan dari notaris yang ditemui Kompas.com di kantor BPN Jakarta Barat.
Salah satunya Alfi (19). Dia diberi kuasa untuk mengurus sertifikat tanah milik kliennya. Alfi sudah setahun terakhir mengurus berbagai keperluan dari kliennya di kantor BPN Jakarta Barat.
Selama pengalamannya mengurus di sana, sama sekali tidak ada keluhan yang berarti.
"Pelayanannya di sini sudah bagus. Kalaupun ada molor, paling sedikit, sekitar semingguan. Tergantung pemohon juga," ucap Alfi.
Menurut dia, pengurusan layanan bisa cepat tergantung dari kesiapan pemohonnya. Jika pemohon sudah menyiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan, maka pengurusan oleh petugas bisa berjalan dengan cepat.
Namun, jika masih ada berkas yang kurang, pemohon biasanya diminta datang kembali untuk melengkapi kekurangannya.
Selain bicara seputar pelayanan, Alfi juga menyinggung tentang adanya "tip" yang diberikan oleh pemohon kepada petugas, salah satunya dari perwakilan kantor notaris.
Menurut dia, hal itu kerap kali dilakukan namun bukan untuk "memuluskan" pengurusan izin, melainkan sebagai tanda terima kasih semata.
"Pasti pernah ada 'tip' seperti itu. Wajar saja," ucap Alfi.
Sebaliknya, Alfi melihat, sudah tidak ada pungutan liar dari petugas kepada para pemohon.
Semua biaya pengurusan berbagai layanan sudah ada hitung-hitungannya sendiri dan dinilai sudah tidak bisa dimanipulasi lagi.
Masih ada yang belum puas
Perwakilan dari kantor notaris lainnya, Ida Utomo (60), mengungkapkan hal yang berbeda. Dia justru memandang, masih banyak poin yang perlu diperbaiki dari pelayanan di kantor BPN.
Ida juga menceritakan pengalamannya dikecewakan hingga sampai mengamuk kepada petugas.
"Saya pernah ngurus SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang harusnya selesai lima hari malah sampai 30 hari. Ternyata, petugas yang di atas bilang alasannya karena buku tanah enggak ada dan segala macam. Saya sampai ngamuk-ngamuk. Biasanya, yang kayak begitu orang-orang lama," kata Ida.
Pengalaman Ida berkutat di bidang tersebut selama 30 tahun membuat dirinya paham tentang masih adanya pelayanan yang kurang maksimal sampai saat ini.
Meski begitu, baik Ida maupun Alfi sama-sama mengutarakan, sudah mulai banyak orang yang mengurus sendiri keperluannya tanpa diwakili ahli di bidang hukum.
Salah satu staf kantor BPN Jakarta Barat, Rommy Firdaus, menjelaskan, ada hari khusus untuk pihak BPN tidak menerima kuasa dari pemohon alias pengurusan yang tidak diwakili, yaitu pada Sabtu dan Minggu, mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Dia mengimbau agar masyarakat tidak takut mengurus sendiri karena pelayanan di kantor BPN sudah memudahkan masyarakat.
Testimoni positif
Hal yang sama diungkapkan netizen di media sosial Facebook, yaitu pemilik akun bernama Suryanto Kwok.
Dia mengungkapkan pengalamannya saat mengurus sertifikat Hak Guna Bangunan di kantor BPK Jakarta Barat juga yang sudah mengalami "reformasi birokrasi".
"Saya khawatir ketika mengurus sesuatu di 'kantor pemerintah' akan dipersulit. Tapi, kekhawatiran itu hilang ketika tiba di kantor BPN. Lama pengurusan cuma tujuh hari. Tidak ada indikasi untuk mempersulit, bahkan untuk saya warga keturunan. Dan, yang paling mengagetkan, biayanya cuma Rp 50.000," tulis Suryanto Kwok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.