Daniel sebelumnya diberitakan kabur ke luar negeri saat kasusnya hendak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang. (Baca: Seorang Dokter Gigi Kabur ke Luar Negeri, Polisi Keluarkan "Red Notice")
Saat ini, gugatan praperadilan yang diajukan Daniel diproses di pengadilan. Menurut Reynold, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Tangerang setelah praperadilan yang sebelumnya diajukan ke PN Jaksel ditolak.
"Kami ajukan praperadilan lagi dengan termohon Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa," ujar Reynold.
Adapun Daniel disangka memalsukan AJB tanah seluas 40.058 meter persegi atas laporan yang disampaikan Handoyo Setiawan.
Menurut Reynold, jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Daniel telah membawa perkara ini secara perdata dengan menggugat Mendiarto Prawiro dan Ancong Harjalukita.
Kedua orang itu disebut sebagai orang yang mengaku-ngaku punya hak atas lahan yang dibeli Daniel secara giri dari PR.Eni pada tahun 1994.
"Jadi, tanah itu sudah dibeli resmi sama klien saya, beli secara giri, karena Eni bilang tidak ada sertifikat, dan Pejabat Pembuat Akta Tanahnya Camat Teluk Naga waktu itu, jadi clear. Ini tiba-tiba Hendiarto ngaku punya sertifikat dan Ancong di-setting seakan-akan jadi ahli waris tunggal Eni," tutur Reynold.
Akhirnya, Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan gugatan Daniel dengan menyatakan Daniel sebagai pemilik lahan yang sah dan proses pembelian lahan telah sesuai hukum yang berlaku.
Dugaan pemalsuan dokumen
Sementara itu, menurut Polda Metro Jaya, lahan itu sebenarnya telah dibeli oleh Handoyo Setiawan (pelapor) dari PR.ENI dengan AJB dan Kuasa Nomor 58 tertanggal 22 April 1982 yang dibuat oleh notaris Drs Anwar Makarim, SH dengan alas haknya Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sedangkan, Daniel Lukas Simon (terlapor) membeli dari PR. ENI dengan AJB No 248/KEC.TLG/1994 tertanggal 31 Maret 1994 dihadapan Camat Teluk Naga Drs Deddy MR dengan alas haknya berupa SPPT PBB. Namun AJB-nya palsu.
Kemudian, Daniel menggugat Handoyo Setiawan di Pengadilan Tangerang tanggal 13 Mei 2014 dengan No: 302/pdt.G/2014/PN.TNG.
Oleh karena ada gugatan dari Daniel yang menggunakan AJB palsu, Handoyo melaporkannya ke Polda Metro Jaya dengan Nomor LP /4635/XII/2014 /PMJ/Ditreskrimum tanggal 16 Desember 2014.
Akibatnya, Daniel ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun.
Daniel kemudian mengambil langkah hukum. Dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal November 2015 dengan No. 95/pid.prap/2015/PN.JKT_Sel.
Namun gugatan itu ditolak. Daniel pun menghilang dan diduga ke luar negeri. Terkait kliennya yang disebut kabur ke luar negeri ini, Reynold enggan bicara banyak.
Ia membantah kliennya disebut kabur. "Kalau Beliau muncul maka akan ditahan, dengan begitu maka Beliau mungkin saja akan dilakukan penekanan dalam tahanan," ujar Reynold.