Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter Gigi yang Masuk DPO Ini Ajukan Praperadilan ke PN Tangerang

Kompas.com - 26/11/2015, 20:17 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Dokter gigi Daniel Lukas Simon mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan akta jual beli (AJB) lahan 40.058 meter persegi di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang.

"Kami akan buktikan semuanya di pengadilan bahwa kami dikriminalisasi dan diperlakukan tidak adil, termasuk tentang adanya oknum pengembang besar yang bermain di belakang kasus ini. Kami sudah punya semua buktinya, akan kami beberkan di pengadilan secara bertahap," ujar kuasa hukum Daniel, Reynold Thonak, kepada Kompas.com, Kamis (26/11/2015).

Daniel sebelumnya diberitakan kabur ke luar negeri saat kasusnya hendak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang. (Baca: Seorang Dokter Gigi Kabur ke Luar Negeri, Polisi Keluarkan "Red Notice")

Saat ini, gugatan praperadilan yang diajukan Daniel diproses di pengadilan. Menurut Reynold, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Tangerang setelah praperadilan yang sebelumnya diajukan ke PN Jaksel ditolak.

"Kami ajukan praperadilan lagi dengan termohon Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa," ujar Reynold.

Adapun Daniel disangka memalsukan AJB tanah seluas 40.058 meter persegi atas laporan yang disampaikan Handoyo Setiawan.

Menurut Reynold, jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Daniel telah membawa perkara ini secara perdata dengan menggugat Mendiarto Prawiro dan Ancong Harjalukita.

Kedua orang itu disebut sebagai orang yang mengaku-ngaku punya hak atas lahan yang dibeli Daniel secara giri dari PR.Eni pada tahun 1994.

"Jadi, tanah itu sudah dibeli resmi sama klien saya, beli secara giri, karena Eni bilang tidak ada sertifikat, dan Pejabat Pembuat Akta Tanahnya Camat Teluk Naga waktu itu, jadi clear. Ini tiba-tiba Hendiarto ngaku punya sertifikat dan Ancong di-setting seakan-akan jadi ahli waris tunggal Eni," tutur Reynold.

Akhirnya, Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan gugatan Daniel dengan menyatakan Daniel sebagai pemilik lahan yang sah dan proses pembelian lahan telah sesuai hukum yang berlaku.

Dugaan pemalsuan dokumen

Sementara itu, menurut Polda Metro Jaya, lahan itu sebenarnya telah dibeli oleh Handoyo Setiawan (pelapor) dari PR.ENI dengan AJB dan Kuasa Nomor 58 tertanggal 22 April 1982 yang dibuat oleh notaris Drs Anwar Makarim, SH dengan alas haknya Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sedangkan, Daniel Lukas Simon (terlapor) membeli dari PR. ENI dengan AJB No 248/KEC.TLG/1994 tertanggal 31 Maret 1994 dihadapan Camat Teluk Naga Drs Deddy MR dengan alas haknya berupa SPPT PBB. Namun AJB-nya palsu.

Kemudian, Daniel menggugat Handoyo Setiawan di Pengadilan Tangerang tanggal 13 Mei 2014 dengan No: 302/pdt.G/2014/PN.TNG.

Oleh karena ada gugatan dari Daniel yang menggunakan AJB palsu, Handoyo melaporkannya ke Polda Metro Jaya dengan Nomor LP /4635/XII/2014 /PMJ/Ditreskrimum tanggal 16 Desember 2014.

Akibatnya, Daniel ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun.

Daniel kemudian mengambil langkah hukum. Dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal November 2015 dengan No. 95/pid.prap/2015/PN.JKT_Sel.

Namun gugatan itu ditolak. Daniel pun menghilang dan diduga ke luar negeri. Terkait kliennya yang disebut kabur ke luar negeri ini, Reynold enggan bicara banyak.

Ia membantah kliennya disebut kabur. "Kalau Beliau muncul maka akan ditahan, dengan begitu maka Beliau mungkin saja akan dilakukan penekanan dalam tahanan," ujar Reynold.




Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com