Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Perintahkan Bongkar Tembok yang Dibangun Pengembang di Depok

Kompas.com - 30/11/2015, 18:50 WIB

DEPOK, KOMPAS.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok akhirnya memberikan surat perintah bongkar (SP-B) kepada pengembang PT Megapolitan Developments, Senin (30/11/2015), atas penembokan di Jalan Pinang Dua Ujung.

Penembokan itu mengakibatkan warga Kampung Kramat, Limo, Depok, terisolasi selama dua bulan belakangan ini.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Pengendalian Operasi (Dalops) Satpol PP Kota Depok Diki Erwin, Senin.

Menurut Diki, selain melayangkan surat perintah bongkar, pihaknya juga sudah meninjau langsung penembokan yang dilakukan PT Megapolitan Developments (PT MD) hingga menutup akses jalan warga. Tembok dibangun setinggi 2 meter dan sepanjang 50 meter.

"Kami berikan surat perintah bongkar ke pengembang sekaligus mengecek lokasi penembokan yang dilakukan pengembang, tadi," kata Diki.

Menurut dia, dengan pemberian SP itu, maka pihak PT MD memiliki waktu 1 sampai 3 hari ke depan untuk membongkar tembok yang mereka bangun.

"Jika tidak dibongkar oleh mereka, maka kami akan bongkar paksa," kata Diki.

Diki menjelaskan bahwa tembok yang dibangun PT MD di Kampung Kramat, Limo, Depok, itu dipastikan tidak berizin yang sesuai dengan Perda Nomor 13/2013 tentang IMB.

Karenanya, kata Diki, pihaknya menerima limpahan instruksi dari Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Kota Depok untuk menertibkan bangunan tersebut.

"Sebelumnya, Distarkim Depok sudah melayangkan tiga kali surat peringatan ke pengembang atas penembokan itu. Akhirnya, Distarkim melimpahkan ke kami untuk eksekusi penertibannya," kata Diki.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bangunan Distarkim Kota Depok Citra Yulianti membenarkan bahwa instruksi pembongkaran dari pihaknya sudah dilimpahkan ke Satpol PP Depok, pekan kemarin.

"Iya, sudah dilimpahkan ke Satpol PP (Depok)," kata Citra, Minggu.

Citra menuturkan, sesuai dengan prosedur yang ada, yakni Perda Nomor 13/2013 tentang IMB, bangunan yang dibangun PT MD itu dipastikan tak berizin. Untuk itu, eksekusi bangunan tak berizin akan dilakukan karena PT MD tidak mengindahkan tiga kali surat peringatan.

Komnas HAM

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah melayangkan surat rekomendasi dan teguran kepada Wali Kota Depok terkait akibat penembokan jalan oleh PT MD ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com