Polisi dan sopir kembali berdebat soal SIM dan uang yang sudah diberikan. Hingga akhirnya polisi mengembalikan uang yang sudah diberikan sopir dan polisi menjauh dari mobil.
Tak dibenarkan
Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal tak membenarkan aksi polantas dalam rekaman tersebut.
Menurut Iqbal, oknum polisi tersebut tergolong "nakal". "Iya nakal. Tapi duitnya kan sudah dikembalikan dan memang tidak boleh (titip denda tilang)," kata Iqbal di Jakarta.
Menurut Iqbal, peristiwa tersebut sudah terjadi cukup lama dan dipastikan oknum polisi itu telah diproses.
"Itu sudah diselidiki dan dilakukan proses. Sudah diperiksa Propam," kata Iqbal.
Bayar sendiri
Secara terpisah, Kepala Subdirektorat Pendidikan dan Rekayasa Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Agustin S menjelaskan, ada dua prosedur penyelesaian perkara tilang.
Pertama, dapat dilakukan penyidangan di pengadilan negeri dengan surat tilang merah. Kedua, lewat pembayaran ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan surat tilang biru.
"Tapi, kalau misalnya saran kita kalau dia orang luar kota, dia minta tilang warna biru. Tapi dendanya maksimal," jelas Agustin.
Untuk tilang berwarna biru, SIM atau STNK sopir akan ditahan terlebih dahulu. Setelah sopir membayar ke Bank BRI, maka dokumennya dapat kembali lagi.
"Setelah dia membayar ke bank dan diserahkan ke polisi lagi, baru barang buktinya diserahkan," tambah Agustin.
Lapor Propam
Agustin meminta masyarakat pro-aktif ketika mengalami peristiwa yang menyangkut profesionalitas kerja polisi. Sebab, tak semua polisi baik.
"Kalaupun masyarakat tadi ada polisi yang nakal tadi, catat namanya, pangkatnya apa, jam berapa dia melakukan perbuatan itu, tempatnya di mana," kata Agustin.
Masyarakat diminta melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk ditindaklanjuti. Sebab, pelaporan tersebut bagian dari kontrol sosial.
"Jadi tidak semua polisi kan baik, mungkin, mohon maaf ada polisi yang nakal. Banyak polisi yang sudah dipecat dan diturunkan pangkat karena perilakunya tidak pas," tutup Agustin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.