Sebab, dia diciduk polisi karena menjadi bandar narkoba jenis sabu di lingkungan tempatnya tinggal.
Kejadian bermula saat anggota polisi menerima informasi dari masyarakat akan adanya tindak perjudian di Rusun Pinus Elok, Cakung, Jakarta Timur.
Petugas yang mendapati informasi itu langsung bergerak menuju lokasi.
Saat melakukan penggeledahan terhadap para pelaku yang berjumlah empat orang, diketahui salah satunya membawa sabu.
Barang haram itu dibawa Bandiyah di dalam pakaian dalamnya.
"Jumlah sabu yang ditemukan ada delapan ampul yang dibungkus dalam plastik kecil. Sabu itu disimpan di bra yang dipakainya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Umar Faroq, di Mapolsek Cakung, Senin (7/12/2015).
Petugas yang mendapati hal tersebut melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Bandiyah.
Hasilnya, polisi menemukan 13 bungkus plastik kecil sabu yang disimpan di dalam sebuah lemari di rumahnya.
"Selain itu ada satu timbangan millimeter digital yang ikut disita. Timbangan itu untuk memisahkan ke kantong kecil, jadi bisa dibilang pelaku sebagai pengedar dan pemasok masih dalam proses pengejaran," katanya.
Umar menambahkan, narkoba menjadi salah satu penyebab tindak kejahatan selain miras.
Para pengguna akan nekat berbuat apa saja untuk membeli barang haram itu sehingga tentunya harus dilakukan pencegahan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun. (Junianto Hamonangan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.