"Jika ditemukan (buku kir) palsu kita akan jerat pemalsuan surat kir," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian di Jakarta, Rabu (9/12/2015).
Tito mengatakan, polisi akan menyelidiki buku kir yang dikantongi metromini jurusan Kota-Kalideres itu melalui prosedur uji kelaikan atau tidak.
Tito menyatakan, polisi akan menindak tegas pemilik metromini yang terbukti menggunakan buku kir tanpa uji kelaikan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengaku telah melaporkan pemilik metromini yang terlibat kecelakaan itu ke pihak kepolisian.
Menurut Andri, pihak Dishub DKI Jakarta melaporkan pemilik metromini berinisial H itu terkait dugaan pemalsuan buku kir.
Andri juga berjanji akan mengadukan pemilik angkutan umum lainnya kepada kepolisian jika ditemukan menggunakan buku kir palsu atau tanpa uji kelayakan, namun tetap beroperasi.
Andri menambahkan, aparat kepolisian tidak hanya memroses hukum pengemudi metromini yang tidak mengantongi buku kir asli melalui proses uji kelayakan, namun pemilik metromini juga bisa dijerat.
Selain itu, pihak Dishub DKI juga akan menguji kembali angkutan umum yang tidak laik beroperasi namun memiliki kir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.