"Jaksa Penuntut Umum menuntut agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johny Suhendra alias Latif dengan pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum Amril Abdi dalam sidang tuntutan terhadap terdakwa Johny, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (10/12/2015).
Johny Suhendra didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia mengatakan, Johny berperan sebagai perantara seperti mengirim barang dari anak buah Freddy ke Freddy yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.
Amril mengatakan, hal yang memberatkan yakni perbuatan Johny tidak sesuai dengan program pemerintah dalam rangka memberantas peredaran narkoba dan merusak generasi muda.
Selain itu, barang bukti ditemukan dalam jumlah besar, yakni 50.000 pil ekstasi.
Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum juga tidak menemukan alasan lain untuk mengurangi tuntutan terhadap terdakwa.
Kuasa hukum Johny, Zamhar mengatakan, Johny sering diminta tolong oleh Freddy seperti mengambil barang dari anak buah Freddy.
Namun, Zamhar mengklaim bahwa Johny tidak mengetahui isi barang yang diambil dan dibawanya ke Lapas Nusakambangan.
Ia mengatakan, kliennya tidak berprasangka buruk terhadap abangnya. Johny hanya mengikuti permintaan Freddy sebagaimana membantu sebagai saudara.
"Latif ini ditelepon ambil barang atas perintah Freddy. Setiap Freddy minta tolong, dia (Freddy) bilang bukan narkotika, tapi makanan," ujarnya.
Untuk itu, tim kuasa hukum Johny meminta waktu satu minggu untuk membuat pembelaan.
Atas permintaan itu, majelis hakim menyetujui untuk memberikan waktu selama sepekan bagi kuasa hukum Johny untuk menyiapkan pleidoi.
"Persidangan perkara saudara terdakwa (Johny) ditunda Kamis (17/12)," kata Hakim Ketua Khairul Fuad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.