Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Nikah Gratis? Ini Syaratnya...

Kompas.com - 17/12/2015, 13:52 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan kesempatan menikah gratis kepada pasangan yang ingin menikah secara Islam di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kendati demikian, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk nikah gratis. (Baca: Menag: Biaya Nikah di Luar KUA Rp 600.000, Upah Penghulu Berbeda-beda)

Menurut petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, nikah gratis hanya bisa dilakukan di KUA pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat.

"Kalau nikah gratis, cuma bisa nikah di KUA setiap Senin sampai Jumat, cuma pas jam kerja," kata petugas KUA Kalideres, Rohimin, Kamis (17/12/2015).

Di luar hari itu, yakni Sabtu atau Minggu, pasangan akan dikenakan biaya administrasi Rp 600.000. Demikian juga jika pernikahan digelar di luar kantor KUA.

Menurut Rohimin, biaya Rp 600.000 yang dikenakan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang biaya pelaksanaan nikah dan rujuk yang dilaksanakan di luar KUA kecamatan.

Biaya Rp 600.000 itu harus disetorkan ke bank yang ditentukan, kemudian bukti transfernya harus diserahkan ke petugas KUA untuk diproses. (Baca: Menteri Agama Sebut Para Penghulu Belum Bebas Gratifikasi)

"Jadi memang dari sananya, Mas, biaya itu. Kalau mau gratis, cuma bisa pas jam kerja dan di hari kerja," tutur Rohimin.

Selain itu, calon mempelai wajib memenuhi persyaratan nikah dengan melengkapi sejumlah dokumen seperti pas foto ukuran 2x3 empat lembar, 3x4 satu lembar, dan 4x6 satu lembar dengan latar belakang biru.

Syarat lainnya, foto kopi KTP calon mempelai dua lembar, foto kopi kartu keluarga calon mempelai dua lembar, dan foto kopi KTP orangtua calon mempelai masing-masing satu lembar.

Kemudian, calon mempelai wajib menyertakan surat pengantar dari ketua RT, surat pernyataan belum pernah menikah bermaterai Rp 6.000, dan disaksikan oleh ketua RT sebanyak dua lembar.

Setelah persyaratan dari ketua RT rampung, calon mempelai perlu meminta surat keterangan nikah dari kelurahan atau N1, surat keterangan asal-usul dari kelurahan atau N2, persetujuan kedua calon mempelai atau N3, dan surat keterangan tentang orangtua dari kelurahan, yaitu N4.

Terkait layanan nikah di KUA, Kementerian Agama membuka kesempatan bagi warga untuk melapor jika menemukan praktik gratifikasi. (Baca: Penghulu yang Terima Upah Terancam Pidana Gratifikasi)

Laporan tersebut bisa disampaikan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama melalui http://itjen.kemenag.go.id/dumas/form.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com