Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan "Kesiangan" Beroperasinya Ojek dan Taksi Online

Kompas.com - 18/12/2015, 07:08 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat beberapa kota besar di Indonesia telah terbiasa dengan layanan transportasi secara online, seperti Go-Jek, Grab Bike, Uber, hingga Grab Car. Setelah menjamur, Kementerian Perhubungan mengeluarkan "fatwa" larangan mereka beroperasi.

Keberadaan layanan transportasi secara online sebenarnya sudah ada sejak 2011. Namun, baru pada 2015 ini menjamur.

Kementerian Perhubungan pada Kamis (17/12/2015) kemarin menegaskan bahwa ojek atau taksi yang berbasis dalam jaringan atau daring (online) dilarang beroperasi. Alasannya, karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.

Larangan tersebut dinilai "kesiangan". Bisnis ojek maupun taksi online sudah menjamur. Masyarakat juga sudah bergantung kepada layanan ini, terutama bagi mereka yang kesulitan untuk bepergian pada malam hari karena ketiadaan angkutan umum.

Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Soegeng Poernomo memandang, melalui banyaknya layanan ojek dan taksi online, sebenarnya pemerintah sudah gagal menyediakan layanan transportasi untuk masyarakat.

Menyiapkan layanan transportasi yang memadai adalah tugas pemerintah. Tetapi, layanan transportasi online ini nyatanya diadakan oleh masyarakat sendiri, melalui perusahaan swasta seperti Go-Jek, Grab Bike, Uber, dan sebagainya.

"Masyarakat tidak diperhatikan kebutuhannya oleh pemerintah. Public transport diadakan oleh masyarakat sendiri, harusnya itu tanggung jawab pemerintah," kata Soegeng kepada Kompas.com, Kamis (17/12/2015) malam.

Dari sudut pandang lain, terjadi pembiaran oleh pemerintah terhadap layanan ojek dan taksi online yang keberadaannya sudah pasti diketahui oleh semua orang.

Pembiaran ini sudah sampai tahap memprihatinkan. Terlebih, penegakan hukum terhadap hal yang jelas-jelas melanggar tidak dilakukan.

Seperti keberadaan ojek yang dipastikan bukan angkutan umum, tapi tetap dibiarkan tumbuh dan berkembang di masyarakat, tanpa ada sanksi yang jelas.

"Semua serasa berjalan sendiri-sendiri. Sesuatu yang tidak benar jadi menjamur. Penegakan hukum lemah. Di jalanan, saking lemahnya infrastruktur, di lapangan jadi liar. Apakah kita akan berada dalam kondisi liar terus?" kata Soegeng.

Meski pemerintah sudah tegas menyatakan melarang ojek dan taksi online, masalah tidak selesai sampai di situ.

Kebijakan tersebut pastinya akan mengganggu mata pencaharian para pengemudi, pihak perusahaan, menghilangkan ketergantungan konsumen, dan masalah lainnya yang belum timbul di permukaan. Bagaimana Kemenhub menyelesaikannya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com