Selain SM, dua pegawai lainnya, yakni SF dan HR, juga dijadikan tersangka. (Baca: Polisi: Pengelolaan Lift di Gedung Nestle Diserahkan ke Perusahaan Lain)
"Ada tiga orang jadi tersangka. Satu direktur utama dan dua orang lainnya selaku teknisi PT Eltek Indonutama," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat di Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Tiga orang tersebut dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP karena diduga lalai dalam memperbaiki lift Gedung Nestle.
Sebab, menurut dia, lift tersebut baru diperbaiki PT Eltek pada Senin (7/10/2015). "Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," kata Wahyu.
Adapun PT Eltek Indonutama merupakan perusahaan yang ditunjuk PT Nestle untuk memperbaiki lift. (Baca: Polisi Dalami Rem Darurat di Lift Gedung Nestle yang Jatuh)
Sebelumnya, lift Tower B Gedung Nestle, perkantoran Arkadia, Jakarta Selatan, terjatuh dari lantai 7 ke lantai 3 pada Kamis.
Akibatnya, dua orang karyawan Nestle, Dyah Setyoningrum dan Ki Agoes, meninggal dunia. Sementara itu, seorang karyawan ISS, yakni AR, mengalami patah tulang dan dirawat di rumah sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.