Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Direktur yang Belum Kembalikan Uang "Fee" Pengadaan UPS

Kompas.com - 21/12/2015, 21:56 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh direktur perusahaan pemenang lelang tender pengadaan uninterruptible power supply (UPS) menerima imbalan berkisar Rp 30 juta sampai Rp 75 juta karena meminjamkan nama perusahaan mereka.

Karena kesal, Jaksa Penuntut Umum Romulus sempat bertanya kepada delapan direktur tersebut soal uang negara yang mereka terima.

"Itu kan uang negara, kalian merasa pantas enggak menerimanya?" ujar Romulus kepada delapan direktur perusahaan yang menjadi saksi dalam sidang UPS dengan terdakwa Alex Usman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Senin, (21/12/2015).

Untuk diketahui, delapan direktur perusahaan itu adalah Ari Novian dari CV Anugrah Cipta Karya, Marisi Sibatuara dari CV Anugrah Mandiri Jaya, dan Faruk dari PT Paramita Multi Prakasa.

Selain itu ada pula Norton Telaumbanua dari PT Greace Solusindo Berkarya, Sarowedy dari CV Artha Prima Indah, Freddy Hasudungan dari PT Lumban Akbar Berkarya, Uswanto dri PT Dinamka Arfindo Persada, dan Victor Siregar dari PT Wito Mandiri.

Mereka memenangkan tender pengadaan UPS untuk sekolah di Jakarta Barat. Mengenai pertanyaan Romulus, Hakim Ketua Sutarjo memotong dan meminta jaksa tidak bertanya tendensius seperti itu.

Akhirnya, Romulus mengganti pertanyaannya. "Dari semua yang menerima ini, apakah sudah ada yang mengembalikan uang negara itu?" ujar Romulus.

Dari delapan, hanya dua direktur yang mengancungkan tangan tanda sudah mengembalikan uang. Mereka adalah Faruk dari PT Paramita Multi Prakarsa dan Uswanto dri PT Dinamika Arfindo Persada.

Faruk menerima imbalan Rp 35 juta setelah meminjamkan nama perusahaannya untuk diikutsertakan dalam lelang UPS. Sementara Uswanto menerima imbalan sebesar Rp 40 juta.

"Saya sudah kembalikan Rp 20 juta. Sisanya yang Rp 15 juta, Insya Allah pekan ini saya kembalikan. Balikinnya ke Bareskrim, Pak," ujar Faruk.

"Kalau saya terima Rp 40 juta. Saya sudah kembalikan Rp 35 juta," ujar Uswanto. Selain dua orang tersebut, tidak ada lagi yang mengatakan sudah mengembalikan uang negara itu.

Romulus mencoba bertanya kepada mereka satu per satu. Romulus bertanya kapan mereka akan mengembalikannya.

Kepada jaksa, para saksi mengaku mencoba mengembalikan uang negara tersebut dalam waktu dekat. Namun sebagian lagi, mengaku belum bisa mengembalikan karena uang imbalan dari peminjaman nama perusahaan itu telah habis mereka gunakan.

"Di Bareskrim pernah dimintai keterangan, di-BAP juga saya sebutkan, saya belum bisa kembalikan uang fee pengadaan UPS itu. Jadi mohon dikasih waktu, Pak," ujar salah satu saksi, Norton.

Untuk diketahui, CV Anugrah Cipta Karya mendapat imbalan Rp 50 juta, CV Anugrah Mandiri Jaya mendapat imbalan Rp 50 juta, dan PT Paramita Multi Prakasa menerima Rp 35 juta.

Selain itu ada pula PT Greace Solusindo Berkarya yang mendapat imbalan sebesar Rp 30 juta, CV Artha Prima Indah mendapat imbalan sebesar Rp 38 juta, PT Lumban Akbar Berkarya mendapat imbalan sebesar Rp 75 juta, PT Dinamka Arfindo Persada mendapat imbalan sebesar Rp 40 juta, dan PT Wito Mandiri mendapat imbalan sebesar Rp 20 jufa.

Perusahaan mereka dipinjam untuk diikutsertakan dalam lelang tender pengadaan UPS. Perusahaan mereka juga dipastikan keluar sebagai pemenang. Namun, karena hanya dipinjamkan, perusahaan mereka bukanlah perusahaan sesungguhnya yang berperan mengadakan UPS.

Ada perusahaan lain yang bertugas untuk itu sementara mereka hanya dipinjam nama dan data perusahaannya saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com