Adapun tren peningkatan pelanggaran lalu lintas karyawan swasta tahun 2015 dibanding tahun sebelumnya naik 28 persen. Sementara pelajar naik 12 persen, dan pengemudi angkutan umum naik 1 persen.
Sementara, jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh karyawan swasta adalah melawan arus, dengan jumlah perkara sebanyak 169.499 kasus.
Dari sisi usia, pelanggar lalu lintas paling banyak berada pada rentang usia antara 16 sampai 30 tahun.
Sedangkan pengemudi angkutan umum yang paling banyak melanggar adalah pengemudi mikrolet.
Dari data ini, Budiyanto menyimpulkan, kedisiplinan masyarakat sebagai pengguna jalan masih rendah. Terlebih, jika ditotal, terjadi peningkatan tren pelanggaran lalu lintas di tahun 2015.
"Kesadaran masyarakat masih sangat rendah. Ada tren peningkatan 14,9 persen, 1.037.828 pelanggaran dibandingkan dengan tahun 2014 yang sebanyak 865.197 pelanggaran," tutur Budiyanto.