Yusri melaporkan Basuki ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik karena telah dimarahi dan dituding maling.
"Iya dong, saya mengatakan yang benar dan kamu yang enggak benar. Pas dia ngomong sama saya, saya katakan, Anda salah nih. Makanya saya bilang, kamu maling karena mencuri uang," kata Basuki, di Balai Kota, Rabu (6/1/2016).
Basuki menegaskan telah membuat kebijakan pelarangan tarik tunai KJP. Di dalam aturan, kata Basuki, toko-toko juga tidak boleh menerima tarik tunai KJP.
Dengan demikian, apa yang dilakukan Yusri, lanjut dia, merupakan pelanggaran perbankan. Sebab, dia mencairkan dana KJP di sebuah toko di Pasar Koja dan memberi komisi kepada pemilik toko.
"Jadi, tugas saya ya mengamankan KJP sebagai pejabat publik," kata Basuki.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.