Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Keputusan Gubernur DKI Digugat

Kompas.com - 22/01/2016, 15:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Kelompok nelayan didampingi lembaga hukum dan lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggugat surat keputusan Gubernur DKI Jakarta terkait pemberian izin reklamasi Pulau F, I, dan K, Kamis (21/1).

Penggugat, yaitu Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), dan sejumlah lembaga hukum, menilai pemberian izin reklamasi melanggar hukum. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.

"Kami memandang ada pelanggaran yang cukup serius, baik itu secara administratif, prosedur, maupun tata kelola lingkungan, terkait pemberian izin tersebut. Kami berharap reklamasi dibatalkan," ujar Ketua Umum KNTI Riza Damanik, di PTUN Jakarta.

Tiga surat keputusan Gubernur DKI Jakarta yang digugat nelayan adalah SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo, SK Gubernur DKI Jakarta No 2269/ 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Pakci, dan SK Gubernur DKI Jakarta No 2485/2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol. SK gubernur untuk izin reklamasi Pulau F dan I diterbitkan 22 Oktober 2015, sedangkan SK gubernur untuk Pulau K dikeluarkan 17 November 2015.

Pendaftaran gugatan terhadap reklamasi di Teluk Jakarta ini merupakan yang ketiga. Pada 15 September 2015, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggugat SK Gubernur DKI Jakarta No 2238/2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra yang saat ini dalam proses persidangan. Awal 2015, Jakarta Monitoring Network mendaftarkan gugatan serupa, tetapi tidak berlanjut.

Menurut Riza, penerbitan izin pelaksanaan reklamasi memerlukan persyaratan yang cukup ketat, seperti dokumen lingkungan dan didahului dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. "Yang terjadi saat ini, Jakarta belum punya rencana strategis zonasi pesisir, tetapi pemprov telah mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi," ungkap Riza.

Selain itu, kata Riza, pemberian izin reklamasi selama ini tidak transparan dan tidak ada sosialisasi kepada warga. Publik juga tidak dilibatkan dalam kajian untuk pemberian izin reklamasi Teluk Jakarta. Hal ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

"Kalau rusak, Teluk Jakarta mestinya direhabilitasi, bukan direklamasi," ujar Manajer Kampanye Walhi Edo Rahman.

Suhali (56), nelayan Muara Angke, mengatakan, reklamasi telah membuat nelayan makin sulit mencari ikan. Reklamasi dianggap mematikan sumber penghidupan nelayan. "Jika mencari ikan, petugas keamanan dari pengembang sering meminta kami menjauh," kata Suhali.

Saat ini, persidangan sengketa izin reklamasi Pulau G masih berlangsung. "Ada sebelas dokumen tertulis yang kami masukkan ke hakim," ujar Handika Febrian, kuasa hukum penggugat dari LBH Jakarta.

Pihak tergugat dari Pemprov DKI Jakarta dan tergugat intervensi dari PT Muara Wisesa Samudra juga memasukkan lima bukti tertulis. Kuasa hukum PT Muara Wisesa Samudra, Ibnu Akhiat, menjelaskan, dokumen tertulis itu, antara lain, adalah SK Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta tentang Kelayakan Hidup Rencana Reklamasi Pulau G.

Terbuka

Sekretaris Daerah Saefullah dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tuty Kusumawati, seusai rapat legislasi di DPRD DKI Jakarta, kemarin, menyatakan, keputusan gubernur terkait izin pelaksanaan reklamasi dibuka ke publik. Semua pihak bisa mengaksesnya di basis data produk hukum melalui situs www.jakarta.go.id.

Menurut Tuty, izin pelaksanaan diterbitkan berdasarkan persetujuan prinsip dan sejumlah peraturan yang terbit sebelumnya. Izin pelaksanaan antara lain mengacu pada Keputusan Presiden No 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan Peraturan Presiden No 122/2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Selain itu, reklamasi Teluk Jakarta telah dirintis sejak era Presiden Soeharto. (MKN/ILO)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 22 Januari 2016, di halaman 27 dengan judul "Lagi, Keputusan Gubernur Digugat".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com