Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misteri Sianida di Kopi Mirna yang Belum Terpecahkan

Kompas.com - 28/01/2016, 07:44 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hari ini, Kamis (28/1/2016), tepat 22 hari setelah kematian Wayan Mirna Salihin (27).

Mirna tewas setelah meminum es kopi vietnam bersama dua rekannya, Jessica dan Hani, di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016) lalu.

Diduga, ada kandungan sianida dalam kopi yang dikonsumsi Mirna. Hingga kini, belum terungkap orang yang menaruh racun mematikan di kopi tersebut.

Para penyidik Unit 1 Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pun masih terus melakukan pengusutan untuk mengungkap pembunuh Mirna.

Sejak awal kasus ini bergulir, ada sejumlah spekulasi yang berkembang. Ada dugaan pembunuhan ini didasari motif pribadi dan bisnis.

Namun, polisi masih terus melakukan pengusutan untuk mengungkap motif sesungguhnya di balik kematian Mirna.

"Ya, motif itu sudah kami sandingkan, motif A, B, dan C pada awalnya untuk memudahkan proses penyidikan. Tunggu saja nanti, ketika sudah menetapkan tersangka sudah tahu motifnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal, di Jakarta, Minggu (24/1/2016).

Polisi belum juga menetapkan tersangka karena prinsip kehati-hatian. Dalam berbagai kesempatan, polisi mengklaim memiliki lebih dari dua alat bukti. Beberapa di antaranya keterangan saksi, ahli, dokumen, dan petunjuk lainnya. 

Saat berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (26/1/2016), jaksa meminta kepolisian menambahkan keterangan ahli.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, keterangan ahli berkorelasi dengan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan saat olah tempat kejadian perkara.

"Misalnya saya punya petunjuk, HP ini (contoh). Ini barang bukti. Dia tidak akan bernilai kalau tidak dilakukan analisis. Analisis dilakukan oleh ahli. Misalnya, kami bisa membuka, tetap saja apa yang kami lakukan itu tidak ada nilai kalau tidak didukung keterangan ahli," papar Krishna.

"Tapi, kalau disandingkan keterangan ahli jadi tiga. Pertama, sebagai barang bukti, keterangan ahli, dokumen keluar, dan petunjuk sesuaikan semua jadi alat bukti. Itulah yang kami lakukan," lanjut dia.

Di luar itu, penyidik dan jaksa sepakat perihal penyidikan kasus pembunuhan ini.

Namun, keterangan ahli juga bagian penting untuk menguatkan bukti-bukti di lapangan.

"Ahli itu harus legal yuridis, permintaan surat ada, keterangan tanggal berapa, apa isinya, kembali pada kami, dilakukan analisis gelar perkara, baru meningkat (statusnya)," tambah Krishna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com