Hasilnya, dua tersangka, yakni RDI dan UMT, diringkus bersama dengan barang bukti berupa sabu, ekstasi dan Happy Five. (Baca: Dimasukkan ke "Charger" HP, 820 Gram Sabu Lolos Pemeriksaan Sinar X Bandara)
"Narkoba itu dikemas dalam bungkus makanan ringan," kata Waka Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Surawan di Jakarta, Kamis (28/1/2016).
Barang bukti yang berhasil disita berupa sabu seberat 208,68 gram, ekstasi sebanyak 100 butir, dan Happy Five sebanyak 50 butir.
"Dari pengakuan tersangka, mereka baru pertama kali," kata Surawan.
Akibat perbuatannya, RDI dan UMT dikenakan Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 sub Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Baca juga: Polisi: "Driver" Go-Jek Tertangkap Jadi Pengedar Narkoba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.