Ia diduga menjual kopi sekaligus narkoba di warungnya. Menurut Kepala Polsek Cakung Komisaris Armunanto, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas narkoba di warung Mulyono.
"Saat kami cek ke sana, tersangka sedang menelepon pasien atau pembelinya dan akan mengirimkan barang," kata Armunanto, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (1/2/2016).
Selanjutnya, tiga petugas kepolisian melakukan penyamaran dan pura-pura melakukan transaksi dengan Mulyono.
Dari situ, petugas mendapati narkoba yang disimpan pelaku dalam termos air di warung kopinya. (Baca: Terlibat Peredaran Sabu, Polisi Pengungkap 235 Kasus Narkoba Divonis Hukuman Mati)
Selain sabu, petugas menemukan 1 buah bong, 1 buah timbangan digital, dan uang Rp 3,7 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
Ia mengaku menjual satu paket sabu dengan harga Rp 200.000. "Dia mengaku sudah lama menjual sabu karena faktor ekonomi. Jadi dagang kopi itu untuk kamuflase berjualan narkoba," ujar dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.