Untungnya, Novi selamat dari kejadian ini. Polsek Metro Cilincing kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan air minum korban yang ternyata sudah dicampur tiner.
Dugaan pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan saksi yang dilakukan polisi mengerucut pada Ayu. Polisi pun memeriksa Ayu.
"Orang-orang melihat bahwa pelaku dekat dengan minuman korban. Enggak ada orang lain lagi yang dekat dengan minuman korban. Akhirnya, pelaku mengakuinya," ujar Andre.
Malam harinya, polisi langsung melakukan rekonstruksi. "Malam itu, kami lakukan rekonstruksi, dan pelaku yang sudah mengakui perbuatannya itu mempraktikkan bagaimana dia mulai mengambil (tiner) dan menuangkannya," sambung Andre.
Akibat perbuatannya, Ayu diganjar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Gadis itu lolos dari ancaman percobaan pembunuhan karena polisi mempertimbangkan fakta bahwa Ayu melakukan perbuataannya dengan spontan.
Ayu terancam hukuman penjara lima tahun akibat perbuatannya. (Baca juga: Polisi Periksa Orangtua Istri yang Diracun Suaminya).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.