Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Pasal yang Tepat Dikenakan untuk Kasus Kecelakaan Lalu Lintas?

Kompas.com - 11/02/2016, 17:43 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Riki Agung Prasetio (24), pengemudi Toyota Fortuner B 201 RFD yang jadi tersangka kecelakaan lalu lintas, dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut, disebutkan tentang kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan dalam pasal tersebut adalah enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Pasal 310 ayat 1 UU tersebut berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Rahmat Dalizar sebelumnya menyebutkan, Riki terbukti lalai dalam berkendara dan dijerat dengan ayat 1, 3, dan 4 dalam Pasal 310 dengan ancaman lima tahun penjara.

Adapun dari pengakuannya, Riki mengungkapkan dia meminum 10 gelas minuman beralkohol sebelum terlibat kecelakaan yang menewaskan empat orang, dengan dua adalah teman Riki sendiri yang berada di dalam mobil.

Pakar hukum Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, berpendapat, ada pasal yang lebih tepat untuk dikenakan kepada Riki, yakni Pasal 311. (Baca: Polisi: Pengemudi Toyota Fortuner Tenggak 10 Gelas Minuman Beralkohol)

Dalam pasal itu, diatur tentang kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kesengajaan dengan ancaman hukuman yang lebih berat, yaitu hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Pasal 311 ayat 2 UU tersebut berbunyi, "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah)."

"Kalau tersangka sebelumnya mengaku minum minuman beralkohol dulu, itu dalam hukum pidana, dikategorikan sebagai bentuk kesengajaan. Terlebih, dia sudah tahu minum alkohol, lalu menyetir mobil yang seharusnya tidak diperbolehkan," kata Yenti kepada Kompas.com, Kamis (11/2/2016).

Definisi kesengajaan yang dimaksud dalam pasal tersebut bukan secara harafiah, dengan mengartikan tersangka sengaja menabrakkan mobilnya ke sepeda motor. Namun, makna kesengajaan lebih kepada tindakan sadar yang bersangkutan bahwa sebenarnya dia tidak dalam keadaan yang diizinkan untuk mengendarai mobil.

"Dia enggak mungkin sengaja menabrak orang begitu, tetapi dia dalam kondisi sadar minum alkohol dan habis itu nyetir mobil, kesengajaannya di sana," tutur Yenti. (Baca: Pengemudi Fortuner yang Tabrak Sepeda Motor Terbukti Minum Alkohol)

Kompas.com sudah menghubungi Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Heri Ompusunggu untuk meminta penjelasan dari pihak polisi, tetapi belum ada respons.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com