"Iya, buktinya apa nahan orang (Jessica)?" ucap Yudi saat dihubungi di Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Menurut dia, kepolisian wajib menunjukkan bukti-bukti yang menjadi dasar penahanan Jessica.
Gadis itu ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Sabtu (30/1/2016).
"Tersangkanya orang lain. Polisi harus cari tersangkanya," ujar dia.
Mulanya, pengacara Jessica enggan mengajukan praperadilan. Mereka semula menilai, upaya hukum itu akan percuma.
Jessica pun menjalani berbagai pemeriksaan polisi, menjalani rekonstruksi di Kafe Olivier, hingga menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSCM selama enam hari. (Baca: Yakin Sesuai Prosedur, Polisi Siap Hadapi Praperadilan Jessica)
Pada 16 Februari 2015, pihak Jessica menyatakan, mereka mengajukan gugatan praperadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.