Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Pembunuhan Mirna

Kompas.com - 18/02/2016, 07:14 WIB
Dian Ardiahanni

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada saat awal setelah Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dan kemudian ditahan, pengacara Yudi Wibowo menyatakan tidak akan mengajukan praperadilan. Alasannya, percuma. Tidak berpengaruh apa-apa.

Jessica pun menjalani berbagai pemeriksaan, ikut rekonstruksi di Kafe Olivier, hingga menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSCM selama enam hari.

Semua itu dilakukan sejak Jessica ditahan pada Sabtu, 30 Januari 2016, hingga Selasa lalu, 16 Februari 2016.

Pihak Jessica pun berubah pikiran. Setelah lebih dari 10 hari Jessica menjadi tahanan Polda Metro Jaya, pihak kuasa hukum mengajukan praperadilan. Babak baru kasus pembunuhan Mirna pun dimulai.

Jessica dan pengacaranya melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (12/2/2016) lalu. Yudi beranggapan bahwa penahanan terhadap kliennya tidak sah.

"Penahanannya tidak sah," ujar Yudi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (17/2/2016) malam.

Yudi tak menjelaskan pada bagian mana penahanan Jessica tidak sah. Menurut dia, yang terpenting saat ini adalah menghadapi sidang praperadilan pertama yang akan dilaksanakan pada 23 Februari mendatang.

Pengacara yang juga sepupu Jessica ini optimistis bisa memenangkan praperadilan tersebut. Supaya Jessica bisa segera keluar dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, katanya.

Pihak kepolisian pun tak mempermasalahkan pengajuan praperadilan dari pihak Jessica tersebut. Sebab, praperadilan itu memang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Polda Metro Jaya pun menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pengacara Jessica.

"Prinsipnya Polda siap menghadapi praperadilan itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Iqbal yakin semua proses hukum yang dilakukan polisi, termasuk penahanan, penggeledahan,  dan penetapan Jessica sebagai tersangka, dilakukan sesuai dengan Undang-undang.

Apapun hasilnya, semoga praperadilan ini menjadi rangkaian akan terkuaknya kebenaran dari kasus pembunuhan Mirna, yang meninggal diracun dengan sianida.

Kompas TV Jessica Ajukan Praperadilan ke PN Jakpus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com