JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian mengamankan banyak senjata tajam dalam operasi pemberantasan penyakit masyarakat yang digelar di Kalijodo, Jakarta Utara, Sabtu (20/2/2016).
Senjata tajam itu ditemukan salah satunya di Kafe Intan milik Abdul Azis, pentolan Kalijodo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti memastikan para pemilik senjata tajam itu akan diproses hukum.
(Baca: Ratusan Kondom hingga Film Porno Disita dari Kafe Milik Daeng Azis)
"Pemilik senjata tajam terancam dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Krishna.
Khusus yang ditemukan di Kafe Intan, Krishna meyakini senjata-senjata tersebut dimiliki oleh Azis.
(Baca: Razman: Bilang Sama Krishna Murti, Saya Tantang Dia, Enggak Takut!)
"Itu diduga punya Azis. Bukan daeng ya dia," ujar Krishna.
Kepemilikan senjata tajam dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 diatur dalam Pasal 2.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.