Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Buntu Metromini, Si "Raja Jalanan"

Kompas.com - 26/02/2016, 16:02 WIB
JAKARTA, KOMPAS — Nasib Metromini, operator angkutan umum yang berjuluk "raja jalanan" Ibu Kota, berada di ujung tanduk. Dalam hitungan bulan, armadanya bakal habis seiring berakhirnya masa izin operasi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersikukuh tidak memperpanjang izin semua kendaraan angkutan umum yang berumur lebih dari 10 tahun.

Padahal, 3.084 bus atau 93,5 persen dari total 3.295 bus ukuran sedang di DKI Jakarta berumur lebih dari 10 tahun atau dibuat sebelum tahun 2005. Mayoritas Metromini. Sisanya, empat operator bus sedang lain, yakni Kopaja, Kopami, Dian Mitra, dan Koantas Bima, juga menghadapi masalah serupa.

Sampai Kamis (25/2), baru Kopaja yang tercatat di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagai penyedia jasa angkutan. Pencatatan itu menjadi prasyarat untuk memenuhi rekomendasi Pemerintah Provinsi DKI, yakni bergabung dengan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), badan usaha milik DKI Jakarta di bidang transportasi.

Para pemilik bus menghadapi dua pilihan sulit, yakni berubah atau mati. Namun, sulit bagi Metromini memenuhi tuntutan itu karena kisruh berkepanjangan di tubuh organisasi. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendorong para pemilik Metromini bergabung ke perusahaan lain yang siap atau membentuk badan usaha baru. Namun, rekomendasi itu tidak mudah.

Bobrok

Metromini S640 bernomor polisi B 7282 DG mendadak mogok di tengah jalan yang padat di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (23/2) siang. Andi (45), sang sopir, kalang kabut diteror bunyi klakson dari belakang. Dia berusaha menempelkan dua ujung kabel yang mencuat di dekat kemudi. Sesaat kemudian, "Ck ck ck. breeemmm!" Mesin pun hidup.

Bus jurusan Pasar Minggu-Tanah Abang itu melaju lagi, meliuk-liuk ke kanan dan kiri, mencari celah untuk mendahului kendaraan lain. Sambil menjepit rokok, tangan kanan Andi menunjuk-nunjuk ke atas setiap ada orang berdiri di pinggir jalan, tanda penawaran kepada calon penumpang.

Kaca-kaca bus buatan tahun 1996 itu gemeretak. Pintunya terpental-pental saat laju bus bertambah kencang. Lantai bergetar hebat meski bus sedang melintas di aspal mulus. Udara kabin panas dan penumpang mengandalkan kipas tangan.

Siang itu, Andi sendirian. Ia menjalankan tugas ganda, sopir sekaligus kondektur, katanya demi hasil yang lebih besar. Saat ada penumpang turun, ia menepikan bus, bersiap dengan sekotak uang recehan. "Kalau jalan sendiri, lumayan bisa dapat Rp 300.000 sehari setelah dipotong setoran Rp 250.000. Saya masih mending bisa jalan, sopir (Metromini) lain banyak yang menganggur," ujarnya.

Dua bulan terakhir, situasi memang sulit bagi sopir, kondektur, ataupun pemilik bus Metromini. Razia rutin tim gabungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuat mereka surut. Petugas tak memberi ampun untuk kendaraan yang habis masa berlaku kir, izin trayek, atau dianggap tidak layak jalan.

Satu saja syarat tidak terpenuhi, petugas segera memberikan sanksi. Jika sopir melanggar lalu lintas, tidak punya atau habis masa berlaku surat izin mengemudinya, atau mati surat tanda nomor kendaraannya, petugas melayangkan surat tilang. Namun, jika bus habis masa berlaku kir atau izin operasinya, petugas akan mengandangkan dan melarangnya berkeliaran di jalanan.

Tak hanya itu, Pemprov DKI juga tak lagi memperpanjang izin operasi kendaraan umum berusia lebih dari 10 tahun. Dasarnya, Pasal 151 Peraturan Daerah DKI Jakarta 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Bagi Andi, juga ribuan sopir, kondektur, dan pemilik bus Metromini, aturan yang diberlakukan sejak 1 Januari 2016 itu seperti "peluit kematian". Tinggal menunggu waktu saja.

Tanpa toleransi

Di ruang rapat Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Jatibaru, Jakarta Pusat, Selasa (2/2) lalu, Ketua Forum Komunikasi Pemilik Metromini Rimhot P Siagian memohon dinas perhubungan agar melepaskan bus-bus yang dikandangkan selama razia. Sebab, sampai akhir tahun lalu, 1.600 bus atau separuh lebih populasi Metromini dicabut izin trayeknya atau dikandangkan karena beragam sebab. "Sopir, kondektur, dan para pemilik bus tidak bisa menafkahi keluarga lagi karena tidak ada penghasilan," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan Sejak 2021

Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan Sejak 2021

Megapolitan
Usahanya Tak Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Usahanya Tak Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Megapolitan
4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

Megapolitan
Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Megapolitan
KPAI Datangi Sekolah Siswa yang Hendak Bunuh Diri, Cek Keamanan dan Sarpras Gedung

KPAI Datangi Sekolah Siswa yang Hendak Bunuh Diri, Cek Keamanan dan Sarpras Gedung

Megapolitan
Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Megapolitan
Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Mulai Periksa Kesehatan Ribuan Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Mulai Periksa Kesehatan Ribuan Hewan Kurban

Megapolitan
Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di 'Pabrik Narkoba' Bogor

Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di "Pabrik Narkoba" Bogor

Megapolitan
Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Megapolitan
Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli Teman di Kalideres, Disdik DKI: Sedang Kami Dalami

Siswi SLB Diduga Dicabuli Teman di Kalideres, Disdik DKI: Sedang Kami Dalami

Megapolitan
Sekap Wanita “Open BO” di Apartemen Kemayoran, Pelaku Bawa Teman dari Kalbar

Sekap Wanita “Open BO” di Apartemen Kemayoran, Pelaku Bawa Teman dari Kalbar

Megapolitan
Polisi Periksa Sejumlah Ahli untuk Mengungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Bogor

Polisi Periksa Sejumlah Ahli untuk Mengungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Bogor

Megapolitan
BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada 10.472 Gram Ganja dan Puluhan Ekstasi

BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada 10.472 Gram Ganja dan Puluhan Ekstasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com