JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membuat aturan baru bagi kemudahan para pengembang, yakni dengan kemudahan izin melalui Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI.
"Saya suka kasihan sama pengembang. Dulu suka ketakutan kalau dipanggil Gubernur untuk misalnya membangun gedung parkir," kata Basuki saat menyampaikan sambutan dalam groundbreaking pembangunan gedung parkir Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/3/2016).
Sekarang, lanjut dia, pengembang tidak perlu bertemu dengannya jika ingin mengurus perizinan. Pengembang hanya perlu datang ke BPTSP DKI. Jika izinnya dipersulit, Basuki menegaskan akan memecat oknum pegawai tersebut. Selain itu, bentuk sumbangan pengembang kepada pemerintah tidak perlu lagi berbentuk corporate social responsibility (CSR).
"Ditambahkan saja ke kewajiban tambahan pengembang. Gedung parkir ini dibangun Agung Podomoro dengan kewajiban reklamasi pulau. Pembangunan tambahan jalan layang Semanggi juga kewajiban pengembang yang ingin menaikkan KLB (koefisien luas bangunan)-nya," kata Basuki.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumpulkan banyak uang hasil dari kewajiban pengembang. Berdasar data dari Asisten Sekda Bidang Pembangunan, uang yang terkumpul dari kewajiban pengembang mencapai Rp 3,5 triliun.
Hanya saja, uang itu harus dialokasikan kembali menjadi fasilitas untuk kepentingan masyarakat.
"Saya juga ingat, kasihan sama pengembang karena sekarang kasnya lagi berdarah-darah dan properti lagi turun. Kalau pengusaha maju kan nyerap tenaga kerja juga, tapi pengusaha nakal akan kami binasakan," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.