"Itu masih proses, tapi yg jelas dua kali pemeriksaan urine sebelumnya, Bapak Ivan Haz negatif. Jelas diuji oleh dokter dari PMJ bahwa hasilnya adalah negatif, tidak ada zat narkoba. Soal narkoba clear saya kira," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/3/2016).
Tito juga menampik kliennya pernah bertransaksi narkoba di kompleks kostrad tersebut.
"Tidak pernah membeli, tidak pernah melakukan transaksi narkoba," tegasnya.
Menurut Tito, adanya nama kliennya dalam daftar orang yang ikut terjaring dalam razia narkoba merupakan sebuah kesalahan.
"Ya bisa saja ada org yang menyebut nama, bisa ada kesalahan data, kesalahan informasi, hal itu bisa saja terjadi," katanya.
Ivan Haz telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak Senin (29/2/2016) terkait tuduhan kekerasan dalam ruma tangga (KDRT). Ia dituduh telah menyiksa seorang pekerja rumah tangganya.
Putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu akan dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 serta Pasal 45 UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.