Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klinik Ilegal Masih Ditemukan di Jakarta

Kompas.com - 10/03/2016, 07:36 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hati-hati dalam mengakses tempat layanan pengobatan. Soalnya, anda mungkin malah berobat ke klinik yang tidak memenuhi standar layanan kesehatan alias ilegal.

Keberadaan klinik ilegal nyatanya masih di temukan di Jakarta. Selasa (8/3/2016), Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, menggerebek  sebuah klinik di Jalan Cilincing Bhakti VI, Nomor 14, RT 08 RW06, Jakarta Utara.

Pemiliknya Masunah, yang disebut polisi berlatar belakang cleaning service. Sejak 1993, Masunah membuka kliniknya sampai sekarang dan memiliki delapan bidan.

Namun klinik Masunah tak mengantongi izin dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara sudah tiga kali meminta klinik itu untuk ditutup sejak 2013. Nyatanya masih saja beroperasi.

Ada indikasi klinik itu melanggar sejumlah ketentuan dalam layanan kesehatannya. Sebut saja temuan obat kadarluwarsa, alat medis kuret yang berkarat, pembuangan limbah medis sembarangan di lingkungan, dan mempekerjakan bidan yang meski punya ijasah, tetapi tak punya surat izin praktek (SIP) dan surat tanda registrasi (STR) dari Dinas Kesehatan.

Diprotes

Namun penggerebekan itu diprotes pengacara klinik, Catur Wibowo. Ia menyebut penggeledahan polisi tidak sah.

"Saya sangat menyayangkan apabila penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak melalui surat perintah penggeledahan," kata Catur Wibowo, pengacara Masunah, di klinik tersebut, Selasa.

Catur, yang merupakan anak Masunah, membantah adanya dugaan malpraktik di klinik tersebut.

"Tidak ada malpraktik di sini dan bidan yang menolong pun bidan yang memiliki ijasah resmi," ujar Catur.

Ia menganggap tuduhan malpraktik itu fitnah belaka.

"Boleh tanya warga Cilincing, Tanjung Priok, sama Bekasi. Bagaimana perlakuan di sini. Di sini enggak ada uang ikhlas, enggak bayar enggak masalah. Karena sifatnya sosial," kata dia.

Catur punya alasan mengapa pihaknya belum mengantongi izin. Ia menyatakan, sebenarnya pihaknya sudah mengajukan izin ke pihak Dinas Kesehatan. Namun, Dinas Kesehatan sampai saat ini belum mengabulkan permohonan izin tersebut.

"Terkait kenapa izin klinik ini tidak dikabulkan, jadi tanda tanya karena semua bidan di sini resmi dan salah satu penanggung jawab di sini seorang dosen universitas," kata Catur.

Menurut dia, terakhir klinik itu mengantongi izin pada 2015. Namun, belakangan ketika pihaknya mencoba mengajukan izin lagi, Dinkes malah berupaya menutup klinik yang menurutnya mulai beroperasi sejak 1993.

Warga sekitar klinik pun kaget dengan penggerebekan itu. Pasalnya, warga mengaku tak mendengar adanya kasus dari klinik itu. Bahkan sejumlah warga mengatakan layanan di sana bagus.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Maria Margareta, menyatakan, klinik itu melanggar sejumlah aturan. Misalnya, Pasal 83 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kehatan, kemudian Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Klinik itu kini disegel. Masunah dan delapan bidannya dibawa polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com