Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen (Pol) Ahmad Wiyagus menduga, kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 39 miliar.
"Kerugian negara sementara diestimasi Rp 39 miliar," ujar Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/3/2016).
Menurut Ahmad, dugaan korupsi terjadi pada dua tahun mata anggaran, yakni 2013 dan 2014. Pada 2013, jumlah paket pengadaan sebanyak delapan paket. Sementara tahun 2014 sebanyak 12 paket.
"Nilai proyek anggarannya sebesar Rp 122 miliar," kata Ahmad.
(Baca: Kata Ahok soal Penyidikan Kasus "Digital Education Classroom" di Bareskrim)
Dengan adanya perkara ini, Alex Usman berarti sudah mencetak hattrick menjadi tersangka pada tiga kasus dugaan korupsi.
Dalam perkara pengadaan UPS pada APBD Perubahan 2014, Alex bahkan sudah berstatus terdakwa. Kemudian, ia juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan pengadaan scanner dan printer.
Dalam dua perkara sebelumnya, Alex dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.