Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 6 Tahun, Alex Usman Tak Dibebankan Mengganti Kerugian Negara

Kompas.com - 10/03/2016, 19:37 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) Alex Usman, tak perlu membayar uang pengganti kerugian negara akibat pengadaan UPS. 

Dalam putusannya, majelis hakim menilai penggantian uang kerugian negara tidak dibebankan kepada Alex karena dia tidak terbukti ikut menikmati uang negara dari proyek pengadaan tersebut.

"Hakim mempertimbangkam karena enggak ada penerimaan uang oleh terdakwa maka terdakwa tidak perlu membayar uang pengganti kerugian negara," ujar hakm Sutardjo membacakan putusan kasus Alex di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (10/3/2016).

Meskipun demikian, hakim mewajibkan pihak lain yang menikmati uang negara dari pengadaan UPS untuk mengembalikan uang tersebut. (Baca: Alex Usman Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta di Kasus UPS ).

Pihak-pihak tersebut di antaranya para distributor UPS, koordinator perusahaan pemenang lelang, dan pihak perusahaan yang dipinjam namanya.

Menurut hakim, mereka semua menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 81,4 miliar.

Hal lain yang menjadi catatan majelis hakim adalah pembelaan Alex yang mengatakan bahwa pengadaan UPS didasari banyaknya keluhan pihak sekolah terhadap kurangnya daya listrik.

Keluhan tersebutlah yang akhirnya membuat Alex mengusulkan program tersebut kepada anggota Komisi E Fahmi Zulfikar.

Sutardjo mengatakan, seharusnya Alex mencari jalan keluar atas keluhan tersebut dengan mekanisme yang tepat.

Kemudian, Alex sedianya tidak melakukan pertemuan informal terkait pengadaan barang karena bisa membuat proses pengadaan menjadi tidak transparan.

Dalam putusan hakim, Sutardjo juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Alex. (Baca: "Hattrick", Alex Usman Kembali Terjerat Korupsi dan Rugikan Negara Rp 39 Miliar).

Hal yang memberatkan, Alex terbukti melakukan tindakan yang tidak mendukung pemberantasan korupsi di pemerintahan.

Alex juga telah melakukan perbuatan yang merugikan negara. Sementara hal-hal meringankan untuk Alex adalah sikap Alex yang selama ini dianggap sopan di persidangan.

"Selain itu terdakwa juga tidak pernah terlibat kasus hukum dan masih memiliki tanggungan keluarga," ujar Sutardjo.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta kepada Alex Usman.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.

Sebelumnya, jaksa sendiri menuntut Alex Usman dengan hukuman pidana 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. (Baca: Alex Usman Tak Ditemani Keluarga Saat Dengar Vonis Kasus Korupsi UPS).

Alex Usman disebut memperkaya diri dan orang lain serta korporasi dalam proyek pengadaan 25 untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014.

Dalam kasus ini, diduga perbuatannya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 81.433.496.225.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com