Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alex Usman Janji Buka-bukaan Saat Jadi Saksi untuk Tersangka UPS yang Lain

Kompas.com - 10/03/2016, 20:46 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus uninterruptible power supply (UPS) Alex Usman menekankan bahwa vonis hakim menunjukkan bahwa kasus UPS ini tidak menjadi tanggung jawab pribadinya.

Alex mengatakan, fakta persidangan membuktikan bahwa banyak pihak yang bertanggung jawab, bahkan menikmati hasil dari pengadaan UPS ini.

"Saya cuma mau sampaikan bahwa UPS ini bukan tanggung jawab pribadi saya. Dari fakta yang dibacakan hakim, banyak pihak lain bertanggung jawab dan menikmati hasil UPS ini. Buktinya, ada tersangka yang lain, kan?" ujar Alex di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (10/3/2016).

Alex mengatakan, tersangka lain dalam kasus ini pasti juga akan masuk ke persidangan suatu saat nanti. Kelak, dia pun akan menjadi saksi yang memberikan keterangan untuk tersangka lainnya. Ketika waktu itu tiba, Alex berjanji akan terbuka atas segala yang dia ketahui di kasus ini.

"Saya pasti akan jadi saksi, dan saya akan berbicara nanti apa yang saya ketahui. Pasti akan saya ungkap ketika saya menjadi saksi tersangka lain nanti," ujar Alex.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta kepada Alex Usman. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Alex Usman dengan hukuman pidana penjara 7 tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. (Baca: Anggap Hakim Bijak, Alex Usman Terima Vonis yang Dijatuhkan)

Alex Usman disebut memperkaya diri dan orang lain serta korporasi dalam proyek pengadaan untuk 25 SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat dalam APBD Perubahan 2014.

Dalam kasus ini, diduga, perbuatannya menyebabkan kerugian negara hingga Rp 81.433.496.225. Dalam kasus pengadaan UPS pada APBD-P 2014, Bareskrim telah menetapkan lima tersangka, yaitu dua tersangka dari pihak eksekutif, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Sementara itu, dua tersangka lainnya dari pihak DPRD, yaitu Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat, dan Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura. Keduanya diduga terlibat dalam kasus UPS saat sama-sama menjabat di Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014.

Satu tersangka lain adalah Direktur PT Offistarindo Adiprima, Harry Lo, yang merupakan distributor UPS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com