JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus uninterruptible power supply (UPS) Alex Usman menekankan bahwa vonis hakim menunjukkan bahwa kasus UPS ini tidak menjadi tanggung jawab pribadinya.
Alex mengatakan, fakta persidangan membuktikan bahwa banyak pihak yang bertanggung jawab, bahkan menikmati hasil dari pengadaan UPS ini.
"Saya cuma mau sampaikan bahwa UPS ini bukan tanggung jawab pribadi saya. Dari fakta yang dibacakan hakim, banyak pihak lain bertanggung jawab dan menikmati hasil UPS ini. Buktinya, ada tersangka yang lain, kan?" ujar Alex di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (10/3/2016).
Alex mengatakan, tersangka lain dalam kasus ini pasti juga akan masuk ke persidangan suatu saat nanti. Kelak, dia pun akan menjadi saksi yang memberikan keterangan untuk tersangka lainnya. Ketika waktu itu tiba, Alex berjanji akan terbuka atas segala yang dia ketahui di kasus ini.
"Saya pasti akan jadi saksi, dan saya akan berbicara nanti apa yang saya ketahui. Pasti akan saya ungkap ketika saya menjadi saksi tersangka lain nanti," ujar Alex.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta kepada Alex Usman. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Alex Usman dengan hukuman pidana penjara 7 tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. (Baca: Anggap Hakim Bijak, Alex Usman Terima Vonis yang Dijatuhkan)
Alex Usman disebut memperkaya diri dan orang lain serta korporasi dalam proyek pengadaan untuk 25 SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat dalam APBD Perubahan 2014.
Dalam kasus ini, diduga, perbuatannya menyebabkan kerugian negara hingga Rp 81.433.496.225. Dalam kasus pengadaan UPS pada APBD-P 2014, Bareskrim telah menetapkan lima tersangka, yaitu dua tersangka dari pihak eksekutif, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Sementara itu, dua tersangka lainnya dari pihak DPRD, yaitu Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat, dan Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura. Keduanya diduga terlibat dalam kasus UPS saat sama-sama menjabat di Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014.
Satu tersangka lain adalah Direktur PT Offistarindo Adiprima, Harry Lo, yang merupakan distributor UPS.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.