Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Ahok Menguber Transportasi Berbasis Aplikasi

Kompas.com - 15/03/2016, 09:13 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Permasalahan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan layanan sewa taksi, Uber, bagai benang kusut yang belum terurai. Permasalahannya pun masih sama. Uber masih belum mengantongi izin untuk dapat beroperasi di Jakarta.

Sejak tahun 2014 lalu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah melarang pengoperasian Uber di Ibu Kota. Pasalnya, layanan transportasi berbasis aplikasi itu dianggap tidak bersaing sehat dengan perusahaan taksi resmi. Berbagai promo, kemudahan, serta kenyamanan yang ditawarkan Uber membuat warga beralih kepada Uber.

"Perusahaan taksi yang legal itu kan bayar pajak dan tarif taksi mereka juga disepakati dengan Pemprov (DKI Jakarta). Sekarang, bandingkan dengan perusahaan taksi yang tidak punya izin, tidak bayar pajak, mereka pasti kasih harga lebih murah ke penumpang. Kalau pakai asas keadilan, apa mau membuat semua perusahaan taksi bangkrut?" kata Basuki, medio 2014 lalu.

Basuki mengapresiasi inovasi layanan transportasi berbasis aplikasi yang semakin memudahkan warga. Namun, di sisi lain, Basuki meminta Uber untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta.

Apakah layanan Uber akan menjadi layanan mobil rental atau menjadi taksi, jika ingin mengubah menjadi taksi, mobil-mobil yang tergabung dalam Uber harus didaftarkan ke Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta.

Selain itu, unit mobil pun harus melalui uji kir, penempelan stiker taksi Uber, pembentukan perusahaan dengan izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), merumuskan tarif taksi bersama Organda, dan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Sementara itu, pemilik mobil harus membayar pajak penghasilan (PPh) jika ingin menjadikan mobilnya sebagai mobil sewaan.

"Kami setuju kalau ini suatu ide bagus, bisa pesan taksi seperti ini. Tetapi, negara ini negara berlandaskan hukum dan perusahaan harus bayar pajak, masa ambil untung tidak mau bayar pajak," kata Basuki.

Hingga kini, Uber belum juga mendirikan perusahaannya di Indonesia, terutama di Jakarta, sehingga mereka belum melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak.

"Sekarang kalau orang komplain kepada pelayanan taksi ini, ke siapa? Kamu mau komplain-nya ke siapa? Nanti yang disalahin malah kita, DKI. Misalnya, sopirnya psikopat, menculik, dan membunuh lo, nanti salahinnya kita lagi? Makanya, dari segala hal, kamu (Uber) salah," ujar Basuki.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com