"Ada di lokasi ke arah Monas sana ada percobaan memotong kabel. Di situ ada (kabel) gosong, berarti mereka mencoba-coba," ungkap Kepala Subdirektorat Sumber Daya dan Lingkungan Polda Metro Jaya, AKBP Adi Vivid usai rekonstruksi kasus pencurian kabel di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2016).
Upaya percobaan memotong kabel itu, disebutkan Adi, terlihat dari kondisi kabel baru yang terlihat gosong terbakar.
(FOTO: Begini Pencuri Kabel Beraksi di Gorong-gorong)
Adi menjelaskan, pelaku sebenarnya menargekan kabel lama yang sudah tidak terpakai. Kabel yang dicuri rata-rata berumur lebih dari 30 tahun.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap enam orang pelaku pencurian kabel di gorong-gorong sekitar Jalan Medan Merdeka Selatan.
Mereka adalah STR alias BY (45), MRN alis N (34), SWY alias SM (45), AP alias UC (28), RHM alias GUN (43), dan AT alias TGL (48).
(Baca: Ada Tiga Lokasi Pencurian Kabel di Gorong-gorong Jakarta)
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 jo Pasal 362 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 7 tahun.
Pengusutan yang dilakukan tim Polda Metro Jaya ini berawal dari ditemukannya bungkus kabel oleh petugas Suku Dinas Tata Air Jakarta Pusat di gorong-gorong Jalan Medan Merdeka Selatan pada 24 Februari.
Awalnya, petugas mengira bungkus kabel yang ada di sana hanya sedikit. Namun, setelah ditelusuri selama beberapa hari, jumlah bungkus kabel dari gorong-gorong jalan protokol tersebut setara 26 bak truk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.