Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Kantor Teman Ahok di Lahan DKI yang Seret Nama Prabowo

Kompas.com - 22/03/2016, 06:37 WIB
Jessi Carina

Penulis

Kompas TV Polemik Kantor "Teman Ahok" (Bag. 1)

 

Serangan Hasan Nasbi

Konsultan politik Cyrus Network Hasan Nasbi merasa tidak ada yang salah karena dirinya menyewa rumah di kawasan tersebut. Sebab, dia menempati tempat itu dengan mekanisme yang benar dan membayar sewa kepada pengelolanya. Bukan dapat gratis menggunakan kedekatannya dengan Ahok.

Hasan pun melancarkan "serangan". Jika memang kantornya dan kantor Teman Ahok bersalah karena menempati lahan Pemprov DKI, maka seharusnya seluruh penyewa di kompleks tersebut ikut disalahkan.

Dia menyeret nama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang disebut juga memiliki rumah di kompleks tersebut.

"Itu satu kompleks sama kami ada kantor Prabowo, lho. Dia ada kantor jasa keamanan," ujar Hasan ketika dihubungi, Senin (21/3/2016).

( Baca: Hasan Nasbi Sebut Kantor Milik Prabowo Subianto Juga Sekompleks dengan "Teman Ahok" )

Selain Prabowo, Hasan juga menyeret partai-partai politik lainnya. Kata dia, partai-partai politik juga banyak yang membuat kantor cabangnya dengan cara menyewa di lahan milik Pemprov DKI.

Hasan ingin menyebutkan bahwa menyewa aset Pemprov DKI sudah berlangsung sejak dulu. Bahkan oleh partai politik sekalipun. Selama ini, dia tidak melihat ada kesalahan karena sewa lahan tersebut.

"Misalnya PDI-P, kantor DPC-nya juga pada sewa ke pemda. Itu kan enggak salah. Sewa aset pemda ya enggak apa-apa. Itu sudah dari zaman dulu dan enggak ada larangan. Yang enggak boleh itu menggunakan kantor pemerintah untuk kegiatan politik," ujar Hasan.

Jawaban pengelola aset

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI Jakarta Heru Budi Hartono pun menjelaskan permasalahan ini. Dia menuturkan, aset milik pemerintah daerah boleh disewakan kepada siapa saja sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kalau kita bicara soal aset pemda yang boleh disewakan, ya boleh, asal kamu bayar dan mekanismenya benar, sesuai peraturan yang berlaku," kata Heru.

Ketentuan soal sewa-menyewa aset pemerintah daerah ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah. Menurut peraturan tersebut, semua aset pemerintah daerah bisa disewakan dan digunakan dengan cara lain, seperti pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna, hingga kerja sama penyediaan infrastruktur.

"Besaran sewanya ditentukan sama kepala daerahnya. Uang hasil sewanya juga bakal masuk ke kas pemerintah daerah," kata Heru.

Adapun pemanfaatan kantor sekretariat Teman Ahok, yang menempati lahan milik Pemprov DKI Jakarta di Kompleks Graha Pejaten, Jakarta Selatan, termasuk dalam kategori sewa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com