Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Kantor Teman Ahok di Lahan DKI yang Seret Nama Prabowo

Kompas.com - 22/03/2016, 06:37 WIB
Jessi Carina

Penulis

Kompas TV Polemik Kantor "Teman Ahok" (Bag. 1)

 

Serangan Hasan Nasbi

Konsultan politik Cyrus Network Hasan Nasbi merasa tidak ada yang salah karena dirinya menyewa rumah di kawasan tersebut. Sebab, dia menempati tempat itu dengan mekanisme yang benar dan membayar sewa kepada pengelolanya. Bukan dapat gratis menggunakan kedekatannya dengan Ahok.

Hasan pun melancarkan "serangan". Jika memang kantornya dan kantor Teman Ahok bersalah karena menempati lahan Pemprov DKI, maka seharusnya seluruh penyewa di kompleks tersebut ikut disalahkan.

Dia menyeret nama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang disebut juga memiliki rumah di kompleks tersebut.

"Itu satu kompleks sama kami ada kantor Prabowo, lho. Dia ada kantor jasa keamanan," ujar Hasan ketika dihubungi, Senin (21/3/2016).

( Baca: Hasan Nasbi Sebut Kantor Milik Prabowo Subianto Juga Sekompleks dengan "Teman Ahok" )

Selain Prabowo, Hasan juga menyeret partai-partai politik lainnya. Kata dia, partai-partai politik juga banyak yang membuat kantor cabangnya dengan cara menyewa di lahan milik Pemprov DKI.

Hasan ingin menyebutkan bahwa menyewa aset Pemprov DKI sudah berlangsung sejak dulu. Bahkan oleh partai politik sekalipun. Selama ini, dia tidak melihat ada kesalahan karena sewa lahan tersebut.

"Misalnya PDI-P, kantor DPC-nya juga pada sewa ke pemda. Itu kan enggak salah. Sewa aset pemda ya enggak apa-apa. Itu sudah dari zaman dulu dan enggak ada larangan. Yang enggak boleh itu menggunakan kantor pemerintah untuk kegiatan politik," ujar Hasan.

Jawaban pengelola aset

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI Jakarta Heru Budi Hartono pun menjelaskan permasalahan ini. Dia menuturkan, aset milik pemerintah daerah boleh disewakan kepada siapa saja sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kalau kita bicara soal aset pemda yang boleh disewakan, ya boleh, asal kamu bayar dan mekanismenya benar, sesuai peraturan yang berlaku," kata Heru.

Ketentuan soal sewa-menyewa aset pemerintah daerah ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah. Menurut peraturan tersebut, semua aset pemerintah daerah bisa disewakan dan digunakan dengan cara lain, seperti pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna, hingga kerja sama penyediaan infrastruktur.

"Besaran sewanya ditentukan sama kepala daerahnya. Uang hasil sewanya juga bakal masuk ke kas pemerintah daerah," kata Heru.

Adapun pemanfaatan kantor sekretariat Teman Ahok, yang menempati lahan milik Pemprov DKI Jakarta di Kompleks Graha Pejaten, Jakarta Selatan, termasuk dalam kategori sewa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com