JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi akan melakukan gelar perkara terkait aksi unjuk rasa para sopir taksi yang berujung ricuh pada Selasa (22/3/2016) kemarin. Dalam gelar perkara tersebut, ada empat orang yang dijadikan saksi.
"Empat (orang) kami tangkap karena sudah kami perintahkan bubar, tetapi masih melakukan tindakan yang tidak diharapkan dan di luar area unjuk rasa yang diizinkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu. (Baca: Polisi Bantah Telat Atasi "Sweeping" Anarkistis di Jakarta)
Saat ditanya, apakah keempat orang tersebut pengemudi ojek online atau sopir taksi yang berunjuk rasa, Krishna enggan menjelaskan. Ia hanya mengatakan, empat orang itu kini berada di Polda Metro Jaya. Keempat orang tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Selain untuk menentukan status ketiga orang itu, gelar perkara juga dilakukan untuk menentukan pasal yang akan dikenakan terhadap empat orang yang kini jadi tersangka itu.
"Apakah terjerat Pasal 218 KUHP tentang tidak menaati perintah pejabat yang berwenang untuk membubarkan kerumunan atau Pasal 170 KUHP terkait perusakan barang dan pengeroyokan terhadap seseorang," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.