Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadishub DKI Nilai Demo Sopir Taksi Jadi Anarkistis karena Kemenkominfo

Kompas.com - 26/03/2016, 10:56 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menyayangkan tidak adanya tindak lanjut dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait keberadaan perusahaan penyedia jasa transportasi online.

Menurut Andri, dia sudah bersurat ke Kemenkominfo untuk memblokir sementara aplikasi dari perusahaan terkait sejak September 2014, dengan maksud mendorong perusahaan menyelesaikan izin, untuk kemudian beroperasi lagi.

"Kami sudah layangkan surat jauh sebelum Kemenhub, ke Kemenkominfo, September 2014, untuk blokir (aplikasi). Pemblokiran itu sifatnya sementara. Kalau seumpama tahun 2014 surat pemblokiran kami dikabulkan, saya sangat yakin seyakin-yakinnya, 2016 ini tidak terjadi (demo anarkistis) seperti ini," kata Andri dalam diskusi program Polemik Sindo Trijaya FM di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/3/2016) pagi.

Andri menjelaskan, kehadiran perusahaan penyedia jasa transportasi online sudah disadari oleh para pengemudi angkutan umum sejak awal tahun 2014. Sebelum Dishubtrans DKI Jakarta mengajukan surat ke Kemenkominfo, pihak Organda DKI Jakarta juga sudah mempermasalahkan kehadiran perusahaan seperti Uber dan Grab ke pihak Dishubtrans DKI Jakarta.

Menanggapi berbagai keluhan dari pengemudi angkutan umum, Andri pun meminta agar Kemenkominfo memblokir sementara aplikasi penyedia jasa transportasi online agar perusahaan bisa mengurus izin.

Izin yang diurus adalah terkait kelegalan angkutan umum yang digunakan untuk jasa transportasi online tersebut. (Baca: Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Operator Taksi dalam Unjuk Rasa Anarkistis )

"Uber dan Grab kita sama-sama tahu perusahaan aplikasi, resmi, sudah punya izin. Namun, saat mengoperasikan angkutan yang dijadikan untuk angkutan umum atau sewa, dia bekerja sama dengan perusahaan atau badan usaha yang belum resmi. Kita tegas katakan itu ilegal," tutur Andri.

Hingga belakangan ini pun, Andri mengungkapkan, belum ada respons atau tanggapan dari Kemenkominfo terkait surat tersebut. Sampai ada unjuk rasa yang berujung anarkistis beberapa hari kemarin, barulah pemerintah melalui kementerian terkait, berupaya untuk mengurus hal itu.

Dari hasil pertemuan pihak Kemenhub, Kemenkominfo, Organda, dan perusahaan penyedia jasa transportasi online, didapati kesepakatan perusahaan seperti Uber dan Grab diberi waktu dua bulan mengurus izin mereka. Dalam rentang waktu yang ditentukan untuk mengurus izin, Uber dan Grab diperbolehkan beroperasi namun tidak diizinkan menambah armada mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com