JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pengadaan bus Transjakarta tahun 2013, Udar Pristono, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). PK diajukan setelah Mahkamah Agung menolak Kasasi Udar dan memperberat hukumannya pada Kamis (24/3/2016).
"Saya belum terima putusannya dari Mahkamah Agung, tapi kalau benar amar putusannya itu, kami akan ajukan PK," kata Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukum Udar saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/3/2016).
Selain itu, Tonin juga mengatakan pihaknya bingung dengan uang pengganti dan aset yang akan disita negara. Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Krisna Harahap, M.S. Lume, dan Artidjo, Udar juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 6,709 miliar subsider 4 tahun kurungan.
"Ini kan aset dari hasil korupsi mau disita, tapi kemudian dimintai lagi uang pengganti. Bagaimana ini jadi menyerahkan berkali-kali lipat?" ujar Tonin.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejagung, berikut daftar aset yang akan disita negara:
1. Uang sebanyak Rp 897.936.616 dalam bentuk cheque Bank BCA Mutiara Taman Palem No. BI 404609 tanggal 3 Oktober 2014
2. 1 unit apartemen No. 09-01 Tower C Montreal Casa Grande Residence di Jl Raya Casablanca Raya Kav 88 Jaksel atas nama Udar Pristono
3. 1 unit apartemen Nomor 32-03 Tower A Mirage Casa Grande Residence di Jl Raya Casablanca Jaksel atas nama Lieke Amalia
4. 1 unit rumah type Felicita Cluster Kebayoran Essence Perumahan Bintaro Jaya Blok KE/E-06 dengan luas bangunan 282 m2 dan luas tanah 255 m2 di Jl Perumahan Graha Raya Bintaro Serpong Utara Kota Tangerang Selatan atas nama Udar Pristono
5. 1 unit rumah cluster Olive Fusion dengan luas bangunan 264 m2 dan luas tanah 300 m2 di Jalan Emerald 4 nomor 6 Bogor Nirwana Residence, Bogor
6. 4 kamar Kondotel: 2 kamar kondotel atas nama Udar Pristono dan 2 kondotel atas nama Lieke Amalia
7. 1 kios pada Pusat Grosir Cililitan atas nama Dedi Rustandi yang sejak 1 Februari 2012 kepemilikannya telah dialihkan kepada Lieke Amalia
8. 1 kios pada Pusat Grosir Cililitan atas nama Dedi Rustandi yang sejak 1 Februari 2012 kepemilikannya telah dialihkan kepada Lieke Amalia
9. 1 unit kondotel Mercure Bali Legian lantai 4 type Deluxe Balcony yang terletak di Jl Sriwijaya Legian, Bali
10. 1 unit kondotel The Legian Nirwana Suites di Legian, Bali kode unit 1322, Garden View Tipe Standar, Wing 1 lantai 3
11. 1 unit kondotel The Legian Nirwana Suites kode unit 1406, tipe standar wing 1 lantai 4
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengaku juga belum menerima putusan dari Mahkamah Agung sehingga belum bisa memproses pemulihan aset Udar.
"Memang sidangnya sudah, tapi putusan hitam di atas putihnya belum kami terima jadi belum bisa diproses," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dedy Priyo Handoyo.
Udar terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 11 jo Pasal 12-b ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga terbukti melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Baca: Hukuman Udar Pristono Diperberat Jadi 13 Tahun Penjara)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.