Warga lainnya, Jalu (44), mengaku sudah tidak melihat kafe dangdut lokalisasi Dadap beroperasi sejak sepekan yang lalu. Terakhir dia melihat kafe dangdut beroperasi, tamu yang berdatangan juga tidak seramai biasanya.
"Pokoknya di sini sudah sepi deh. Polisi juga tiap hari jaga di sini, makanya pada membubarkan diri sendiri," tutur Jalu.
Semua bangunan yang akan ditertibkan telah diberi tanda silang warna merah beserta nomor oleh petugas Satpol PP. Pemkab Tangerang baru akan melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) pada Senin (4/4/2016) mendatang.
Adapun penertiban rencananya dilangsungkan pada akhir Mei 2016. Dari data Pemkab Tangerang, tercatat ada 72 kafe remang-remang yang sekaligus digunakan sebagai tempat prostitusi.
Beberapa bangunan tersebut berada di jarak 10-20 meter sebelah kiri Jalan Raya Dadap yang merupakan tanah milik negara berupa sungai yang telah diuruk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.