JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat politik dari Cyrus Network, Hasan Nasbi, mempertanyakan niat perwakilan partai politik yang ada di DPR untuk memperberat syarat calon perseorangan.
Menurut Hasan, wacana itu hanya untuk menjegal majunya bakal calon petahana, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017. Basuki atau Ahok memutuskan untuk maju melalui jalur independen.
"Ahok maju independen, parpol mengajukan revisi perseorangan. Hanya demi (jegal) Ahok, calon lain yang bagus di daerah dikorbankan, ini kan aneh," kata Hasan dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan MMD Initiative, di Manggarai, Rabu (30/3/2016).
Hasan menyebut, ada beberapa aturan di Indonesia yang dibuat hanya untuk menjegal lawan politik. Ia mencontohkan syarat kesehatan jasmani bagi calon presiden.
Persyaratan itu, kata Hasan, diduga dimunculkan untuk menjegal majunya Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dalam pemilu presiden.
Kemudian, Hasan juga menjadikan wacana persyaratan sarjana untuk calon presiden sebagai contoh lainnya. Syarat ini ia anggap diusulkan untuk menjegal pencalonan Megawati Soekarnoputri.
"Termasuk aturan pengetatan untuk calon perseorangan, ini hanya untuk mengganjal satu orang, tetapi mengorbankan kepentingan orang banyak," kata Hasan.
Saat ini, calon perseorangan juga tidak hanya ada di Jakarta, tetapi juga di Yogyakarta.
"Calon-calon (kepala daerah) baik dan berani maju ada di Pilkada Yogya. Sayang banget, aturan ini mengorbankan orang bagus di daerah hanya untuk Ahok yang tinggal sekali ikut pilkada," kata Hasan.
Komisi II DPR RI berwacana merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yakni mengubah syarat bagi calon independen menjadi 10-15 persen atau yang kedua 15-20 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).
Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK), syarat untuk menjadi calon independen adalah 6,5-10 persen dari jumlah DPT pemilu sebelumnya. Hal ini dianggap tidak seimbang dengan beratnya syarat calon yang diusung partai politik, yakni mendapatkan minimal 20 persen kursi di DPRD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.