Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Wisnu Nugroho
Pemimpin Redaksi Kompas.com

Wartawan Kompas. Pernah bertugas di Surabaya, Yogyakarta dan Istana Kepresidenan Jakarta dengan kegembiraan tetap sama: bersepeda. Menulis sejumlah buku tidak penting.

Tidak semua upaya baik lekas mewujud. Panjang umur upaya-upaya baik ~ @beginu

Pak Ahok, untuk Siapa Reklamasi Pantai Jakarta?

Kompas.com - 04/04/2016, 06:57 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorHeru Margianto

KOMPAS.com — Tanpa ditanyakan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak sulit menjawab pertanyaan "untuk siapa reklamasi pantai Jakarta diberikan?". Sejumlah keterangan, fakta, dan data mengemuka tanpa diminta di dunia yang serba terhubung ini.

Sejak operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi yang menerima uang Rp 1.140.000.000 dari PT Agung Podomoro Land Tbk (APL), Kamis (31/3/2016), jawaban atas pertanyaan di atas muncul ke permukaan.

Jawaban pertama dan terutama untuk reklamasi Jakarta yang akan mewujud dalam 17 pulau itu langsung menunjuk kepada sembilan pengembang.

Pengembang itu adalah Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan APL yang menyuap M Sanusi), Pelindo II, Manggala Krida Yudha, Taman Harapan Indah, dan Jaladri Kartika Ekapaksi. Lima pengembang ini masing-masing mendapat izin prinsip atas satu pulau.

Empat pengembang lain adalah Jakarta Propertindo (2 pulau), KEK Marunda (2 pulau), Pembangunan Jaya Ancol (4 pulau), Kapuk Naga Indah (5 pulau). Kapuk Naga Indah yang mengembangkan lima pulau adalah anak perusahaan Agung Sedayu Group.

Reklamasi Jakarta dalam wujud 17 pulau ini untuk sementara diberi nama Pulau A hingga Q. Dilihat dari ketinggian, 17 pulau ini akan menyerupai kalung dengan untaian batu permata di cekungan garis pantai Jakarta sepanjang sekitar 32 kilometer.

Untuk 17 pulau ini, izin prinsip sudah dikeluarkan dalam Peraturan Gubernur No 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara DKI Jakarta. Peraturan ini ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo pada 19 September 2012, atau sebulan sebelum masa jabatannya berakhir.

Namun, peraturan gubernur itu tidak lahir tiba-tiba. Di atasnya adalah Peraturan Presiden No 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Puncak, dan Cianjur.

Peraturan ini ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 Agustus 2008, atau dua bulan sebelum masa jabatannya berakhir dan maju lagi dalam Pemilu Presiden 2009 dan terpilih pada periode kedua.

Di atas peraturan presiden ini, ada Keputusan Presiden No 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Peraturan ini ditandatangani Presiden Soeharto pada 13 Juli 1995, atau pada akhir masa kejayaannya.

Posisi Ahok

Memegang izin prinsip dari Gubernur DKI Jakarta sebagai Ketua Badan Pengendali Reklamasi Jakarta saja tidak cukup bagi para pengembang untuk mendapat keuntungan. Dibutuhkkan izin lainnnya, yaitu izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan izin proyek/reklamasi untuk menjemput keuntungan itu.

Izin terakhir terkait rencana reklamasi ini dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam bentuk izin proyek/reklamasi atas Pulau F, Pulau I, Pulau K, dan Pulau G. Izin proyek/reklamasi Pulau F dan Pulau I ditandatangani pada 22 November 2015. Izin proyek/reklamasi Pulau K ditandatangani pada 17 November 2015.

doc. Bappeda DKI Jakarta. Gambar proyek reklamasi 17 Pulau di Teluk Jakarta.
Sementara itu, Pulau G yang dikembangkan APL lewat anak perusahaannya Muara Wisesa Samudra, izin proyek/reklamasinya ditandatangani pada 23 Desember 2014.

Ahok sebagai gubernur menuangkannya dalam SK Gubernur No 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. Oleh pengembang, proyek Pulau G ini diberi nama Pluit City.

Halaman:


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com