Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara P21, Tiga Pegawai Pajak DKI Segera Disidang

Kompas.com - 05/04/2016, 13:34 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara dugaan penyelewengan pajak oleh tiga pegawai Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dengan demikian, ketiga tersangka itu segera menjalani persidangan. (Baca: Pasal Berlapis bagi Pegawai Pajak DKI yang Ditangkap Polisi).

Adapun ketiga tersangka tersebut adalah RD, salah satu staf unit pelayanan pajak daerah Cilandak; SAD, bidang pengendalian Dispenda DKI Jakarta; dan RM, staf unit pelayanan pajak daerah Grogol.

"Berkas perkara dinyatakan P21 oleh Kejati pada 2 Februari 2016. Hari ini ketiga tersangka beserta barang bukti akan diserahkan ke pihak Kejati DKI Jakarta," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Mujiyono melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/4/2016).

Selain menyerahkan tersangka kepada Kejati DKI Jakarta, polisi akan melimpahkan barang bukti kasus tersebut ke Kejati DKI Jakarta.

Adapun barang bukti yang dilimpahkan berupa uang Rp 40 juta, satu unit mobil berjenis Nissan Grand Livina, dan beberapa bendel laporan hasil pajak daerah atas nama PT. Mulia Medinindo Mandiri, PT. Dharma Contrindo, PT. Thanaland Indah, PT. Grand Swiss International, PT. Jakarta Internasional Hotel, dan Development Tbk.

Menurut Mujiyono, para pelaku tergabung dalam tim Dispenda DKI Jakarta, yang melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga hotel.

(Baca: Pegawai Pajak DKI Minta Imbalan Rp 500 Juta untuk Kurangi Pajak).

Para pelaku kemudian mengaku bisa mengurangi nilai pajak yang harus dibayarkan asalkan calon korbannya memberikan sejumlah uang.

"Namun jika korban menolak tersangka akan menaikan hasil pemeriksaan pajaknya, tapi jika korban memberikan sejumlah uang nilai temuan pajak akan dibuat menjadi rendah," ucap Mujiyono.

Ketiga pegawai tersebut ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya pada Selasa (11/12/2015) di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Barat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b dan e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka juga dikenakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com