JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meminta pihak-pihak yang mempermasalahkan proyek reklamasi agar mengajukan gugatan ke pengadilan.
Ahok mengaku lebih senang meladeni gugatan di pengadilan ketimbang adu argumen di media massa. Sebab, kata Ahok, adu argumen di media massa rawan dipolitisasi, apalagi jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2017.
"Ini ditumpangi pilkada masalah ini. Jadi, kita enggak usah opini di media. Kalau orang yang anggap ini ilegal, silakan bawa ke PTUN. Anda berdebat di situ kami siap meladeni. Kami ada tim dan siap meladeni dari Bappeda," ujar Ahok di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016).
Ahok menilai, izin-izin yang diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI dalam proyek reklamasi sudah sesuai dengan prosedur.
"Jadi, kalau kamu merasa tak legal, silakan berdebat di PTUN. Kalau berdebat pasal demi pasal, jangan di media. Kalau di pengadilan, semua bisa menonton, lihat," ujar dia.
Para aktivis lingkungan maupun praktisi hukum diketahui merupakan pihak yang paling gencar menolak dan mempermasalahkan pemberian izin pelaksanaan reklamasi yang diterbitkan Ahok.
Sampai sejauh ini, Ahok diketahui sudah menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi di lima pulau, masing-masing di Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Agung Podomoro Land, Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo, Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah, anak perusahaan Intiland, Pulau I kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, dan Pulau K yang juga diserahkan ke PT Pembangunan Jaya Ancol.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.