Pada Januari 1996, DPRD Jawa Barat menolak permohonan Gubernur Jawa Barat untuk pengesahan kerja sama Pemerintah Daerah Jawa Barat dengan PT KNI.
Pro-kontra juga sampai ke ranah pengadilan. Tahun 2011, misalnya, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan peninjauan kembali (PK) yang memenangkan gugatan sejumlah pengembang terkait Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup No 14/2003 tentang Ketidaklayakan Rencana Kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta.
SK itu sempat menghentikan reklamasi sementara waktu. Namun, pengerjaan reklamasi berlanjut pasca terbitnya putusan PK itu.
Setahun terakhir, gugatan terkait reklamasi Teluk Jakarta telah dua kali sampai di Pengadilan Tata Usaha Negara. Pada April 2015, gugatan dilayangkan Jakarta Monitoring Network, lalu koalisi yang tergabung dalam Tim Advokasi Selamatkan Teluk Jakarta beberapa bulan kemudian.
Mereka menggugat Gubernur Jakarta terkait penerbitan izin pembangunan Pulau G. Pro-kontra sepertinya belum segera berakhir.
Timbul tenggelam mengikuti zaman, melekat sebagai beban turunan. Entah sampai kapan. (JAL/MKN)
------
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 6 April 2016, di halaman 27 dengan judul "Kata "Reklamasi" yang Memanaskan Suasana".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.