Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Pasar Ikan Keluhkan Prosedur Pendaftaran Relokasi ke Rusun

Kompas.com - 07/04/2016, 15:52 WIB
Dian Ardiahanni

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Pasar Ikan tampak mendaftarkan diri untuk direlokasi ke sejumlah rusun, Kamis (7/4/2016), melalui posko tiga pilar yang didirikan di kawasan tersebut.

Beberapa di antaranya membawa dokumen persyaratan untuk memperoleh hunian di rumah susun.

(Baca: Alat Berat Disiapkan untuk Penertiban Kawasan Pasar Ikan ).

Ada pula warga yang datang hanya untuk menceritakan kepada petugas mengenai kebingungan mereka dalam mengurus berkas, yang merupakan syarat memperoleh hunian.

Nuraeni (47), warga Pasar Ikan, mengaku bingung karena namanya belum tercatat sebagai pendaftar unit hunian di rusun mana pun.

Padahal, Nuraeni mengaku telah menyerahkan berkas berupa KTP dan KK kepada salah satu petugas yang mendatangi kediamannya.

"Katanya data saya enggak ada. Saya jadinya belom dapat rusun. Padahal waktu itu sudah dimintain KTP sama KK," ucap Nuraeni saat ditemui di Jalan Pasar Ikan, Jakarta, Kamis (7/4/2016).

Oleh karena itu, Nuraeni mengaku harus kembali lagi mendatangi posko relokasi itu, untuk menyerahkan KTP dan KK-nya.

Namun, ia merasa agak kerepotan untuk melakukan hal tersebut. Sebab, Nuaraeni harus berdagang dan mengurus kedua anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar. 

"Saya bingung. Harus ngurusin biar dapet rumah, tetapi dagang juga, ngurus anak juga," katanya.

Sama dengan Nuraeni, warga Pasar Ikan lainnya, Junaroh (47) juga mengaku repot mengurus persyaratan untuk mendapatkan unit hunian.

(Baca: Rusun Ini Disiapkan untuk Warga Pasar Ikan sampai Rusun Rawa Bebek Rampung ).

Menurut dia, ada delapan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan unit hunian di rusun.

Adapun sejumlah syarat itu adalah fotokopi KTP DKI Jakarta, fotokopi KK dan surat nikah, empat buah pas foto ukuran 3x4, dan sebuah pas foto ukuran 4x6.

Beberapa persyaratan lainnya yaitu surat keterangan belum memiliki rumah dari kelurahan, slip gaji, enam buah materai Rp 6.000, dan membuka rekening di Bank DKI dengan setoran berupa jaminan senilai tiga kali harga sewa per bulan.

"Ngurusnya sih sebentar, tetapi persyaratannya banyak, bikin ribet," kata dia.

Meskipun demikian, Junaroh mengaku telah melihat kondisi Rusun Rawa Bebek yang akan diperuntukkan bagi warga Pasar Ikan, yang terkena penertiban.

Menurut dia, lokasi itu cukup bagus karena memiliki lahan untuk berdagang. "Semoga saya juga bisa dagang nantinya," imbuh Junaroh.

Sementara itu, Sekertaris Camat Penjaringan Muhammad Andri mengatakan, hingga kini sudah ada 184 KK yang mengambil kunci unit rusun.

"Jumlah 184 KK itu dari total 331 KK yang mendaftar untuk mendapatkan rusun," ucapnya.

Selanjutnya, pada hari ini, ada pula 75 warga Pasar Ikan yang mengikuti undian untuk mengambil kunci hunian di Rusun Rawa Bebek.

Ia menambahkan, pendaftaran untuk pindah ke rusun pun masih dibuka hingga waktu penertiban tiba, yakni Senin (11/4/2016) mendatang.

Kompas TV Baru 172 dari 1728 Keluarga dapat Rusun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com