Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemarahan Partai Pimpinan Yusril atas Ucapan Ahok yang Berujung Akan Lapor Polisi

Kompas.com - 08/04/2016, 06:10 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Bulan Bintang (PBB) tidak terima dengan ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mengatakan partai itu ingin mengubah Pancasila. Buntutnya, partai yang dikomandoi bakal calon gubernur DKI Yusril Ihza Mahendra itu mau melaporkan Ahok ke polisi.

Pernyataan Ahok yang jadi masalah bagi PBB yakni ; "Jangan taruh orang yang mau ubah Pancasila. Orang Partai Bulan Bintang itu pengin ubah Pancasila kayak Masyumi. Itu masalah".

Ahok kebetulan menyatakan itu saat menanggapi kicauan Yusron Ihza Mahendra di media sosial. Sejumlah tokoh PBB angkat bicara akhirnya.

Ketua Harian PBB Jamaluddin Karim menyatakan ucapan Ahok sebagai sembrono, dangkal, dan tidak memahami sejarah. Jamaluddin menyatakan, pihaknya menyesalkan pernyataan Ahok. Baginya, pernyataan Ahok lebih parah dari pedangdut Zaskia Gotik.

"Jadi lebih parah dari Zaskia Gotik. Kalau Zaskia Gotik kan tidak bisa menyebut Pancasila, tapi kalau ini kan tidak tahu sejarah perumusan Pancasila, lebih parah dari Zaskia Gotik sebetulnya," kata Ketua Harian PBB Jamaluddin Karim dalam konferensi pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB, Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2016).

Seharusnya, kata Jamaluddin, Ahok sebagai seorang pemimpin menurutnya memahami sejarah perumusan Pancasila. Bahkan, Jamaluddin menganggap kasus Saskia 'masih bisa ditolerir' atau 'masih bisa dipahami'.

"Kalau Zaskia Gotik kan biasa goyang itik jadi enggak ada masalah. Masih bisa ditolerir, walaupun tidak ditolerir, masih kita memahamilah. Tapi seorang Gubernur DKI yang tidak tahu sejarah, itu masalah besar," ujar Jamaluddin. (Baca: Merasa Difitnah, PBB akan Laporkan Ahok ke Polisi)

Lewat amandemen

Diakui Jamaluddin, memang benar dalam pembahasan amandemen Undang-Undang 1945, pada kurun waktu 1999-2003, PBB pernah mengusulkan adanya penyempuraan pada Pasal 29 Ayat 1, yang berbunyi "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa".

PBB mau mengubah ayat di pasal itu menjadi 'Negara berdasarkan Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya". Akan tetapi, usulan PBB saat itu menurutnya tidak mendapat dukungan mayoritas.

Ia pun menambahkan, usulan menyempurnakan pasal 29 ayat 1 tadi diperjuangkan PBB dengan secara sah dan konstitusional. (Baca: Ahok Minta Menlu Ajukan Rekomendasi Pencopotan Adik Yusril dari Jabatan Dubes)

Ketua Majelis Syura Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban menilai Ahok melibatkan partainya terkait masalah Ahok dengan Yusron Ihza Mahendra. Padahal, partainya menilai pernyataan Yusron di media sosial twitter tidak terkait dengan PBB.

"Misalnya dia tidak cocok dengan pikiran Yusron, Yusron mengutip tulisan Pak Surya Prabowo, tapi kemudian Ahok narik itu ke partai, itu tidak pas, tidak bijak ya," kata MS Kaban, di kesempatan yang sama.

Lapor polisi

PBB memandang tak perlu menemui Ahok. Namun, PBB menyatakan kalau Ahok ksatria maka seharusnya minta maaf.

Halaman:


Terkini Lainnya

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com