JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, menegaskan reklamasi pantai utara Jakarta tetap akan dilaksanakan. Dia mengatakan, dalam melanjutkan proyek itu, Pemprov DKI berlandaskan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Izin reklamasi yang keluar berlandaskan pada aturan yang semestinya. Jadi izin keluar pasti ada landasan hukumnya dan diyakini bahwa itulah landasan hukumnya," kata Tuty dalam acara Aiman yang ditayangkan Kompas TV, Senin (11/4/2016) malam.
Tuty menjelaskan, Keppres Nomor 52 Tahun 1995 telah dianulir oleh Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang penataan ruang Jabodetabekpunjur. Namun tidak semua pasal diubah, hanya yang terkait dengan tata ruangnya saja.
Dengan demikian, wewenang izin reklamasi tetap berada pada pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat.
"Jadi bagian kewenangan reklamasi berada pada Provinsi DKI Jakarta. Lex specialist di situ masih melekat," kata Tuty.
Atas dasar hukum itu, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat masih menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta menerbitkan izin reklamasi Pulau G, yakni Keputusan Gubernur Nomor Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN).
"Reklamasi kan landasannya Keppres. kami ini kan melaksanakan amanat Keppres Nomor 52 Tahun 1995, jadi amanat ini dijalankan. Ketika menjalankan amanat ada yang melakukan kesalahan, ya silahkan saja itu diproses secara hukum yang berlaku," kata Tuty.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.