JAKARTA, KOMPAS.com — Usai menemui pihak RS Sumber Waras, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyebut, sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang dibeli Pemprov DKI tidak termasuk ke dalam kawasan Kyai Tapa. Padahal, BPN Jakarta Barat dan sertifikat tanah menunjukkan bahwa tanah itu berada di Jalan Kyai Tapa.
Fadli menyebut, sertifkat hak guna bangunan (HGB) lahan RS Sumber Waras yang dibeli Pemprov masuk ke kawasan Kyai Tapa, lahan tersebut secara fisik tidak masuk ke dalam kawasan tersebut.
"Nah, ini Jalan Kyai Tapa, tetapi lahan ini tidak dibeli oleh Pemprov DKI. Lahan yang dibeli Pemprov itu lahan yang terkunci dan tidak ada aksesnya," kata Fadli.
Sebelumnya, Kepala Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat Sumanto menyebut, merujuk pada sertifikat HGB nomor 2878, lahan yang dibeli Pemprov DKI beralamat di Jalan Kyai Tapa RW 10 RT 10, Tomang, Jakarta Barat, dengan luas 36.410 meter persegi.
Direktur Utama RS Sumber Waras Abraham Tedjanegara juga menyebut bahwa lahan yang dibeli Pemprov DKI adalah lahan yang berada di Jalan Kyai Tapa.
"Ini sertifikat RS Sumber Waras atas nama Yayasan Kesehatan Sumber Waras berkedudukan di Jakarta, luasnya 36.410 meter persegi, dan alamatnya Jalan Kyai Tapa. Di dalam sertifikat juga ada surat ukur yang menyatakan (alamatnya) di Jalan Kyai Tapa," kata Abraham sambil menunjukkan sertifikat HGB lahan tersebut, Sabtu (16/4/2016).