Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian LHK Dalami Kemungkinan Terjadinya 3 Hal Ini dalam Reklamasi Teluk Jakarta

Kompas.com - 18/04/2016, 19:50 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, sesuai dengan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, proyek reklamasi tidak boleh menyebabkan terjadinya tiga hal, yakni pencemaran, kerusakan lingkungan, dan keresahan sosial masyarakat.

Menurut Siti, tiga hal inilah yang akan didalami pihaknya, apakah terjadi dalam proyek reklamasi di Teluk Jakarta atau tidak. 

"Tiga hal ini yang jadi instrumen konkret selama pemberhentian, karena nantinya terkait dengan sanksi administratif," kata Siti di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Senin (18/4/2016).

(Baca: Pemerintah Sepakat Hentikan Sementara Reklamasi di Teluk Jakarta)

Selama pemberhentian sementara proyek reklamasi, kata Siti, pemerintah pusat akan berdiskusi dengan pemerintah daerah yang terkena dampak dari reklamsi Teluk Jakarta, tidak hanya Pemerintah Provinsi DKI Jakareta, tetapi juga Pemerintah Provinsi Banten dan Jawa Barat.

"Jadi kita lihat pantai utara secara keseluruhan. Itu namanya KLHS, kajian lingkungan hidup strategis," ujar Siti.

Menurut Siti, kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) akan menelengkapi dua rancangan peraturan daerah terkait dengan proyek reklamasi Teluk Jakarta, yakni Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan Raperda Rencana Tata Ruang Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Dan Perda DKI ini rancangannya harus dikonsultasikan dengan pemrintah pusat," ucap Siti.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan menghentikan sementara proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Keputusan itu diambil dalam rapat antara Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dan jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan.

(Baca: Reklamasi Dianggap Bertentangan dengan Agenda Poros Maritim Jokowi)

Usai rapat yang digelar di kantornya itu, Rizal mengatakan bahwa proyek reklamasi akan dihentikan sampai terpenuhinya semua persyaratan dan perizinan sesuai yang diatur perundang-undangan.

"Kami meminta untuk sementara kita hentikan sementara, moratorium, pembangunan reklamasi di Teluk Jakarta sampai semua persyaratan perundang-undangan dipenuhi," kata Rizal.

Kompas TV Pemerintah Stop Sementara Proyek Reklamasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com