Usai melakukan aksinya, pelaku kabur menggunakan sepeda motornya Yamaha Jupiter MX B 6347 BLF.
Saat akan kabur, pelaku sempat ditegur Satpam perumahan setempat dan menjawab mau pergi ke perusahaan asuransi karena kaca mobil majikannya pecah.
Dikatakan Aslan, korban dikenal temperamental oleh keluarganya karena penyakit yang dia derita.
"Pelaku kabur ke rumah kakaknya dan bilang mau ke Batam," katanya.
Selang tiga hari kemudian, polisi berhasil menangkap pelaku di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (16/4), setelah melakukan pencarian ke Jawa Tengah dan kawasan Jakarta dan sekitarnya.
Pelaku saat ini dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.